Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:13 WIB

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Bidik Indonesia News, MUARA BUNGO – Tim Gabungan Polres Bungo, Kodim 0416 Bute, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup kembali menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bungo, Kamis (15/12/22).

 

Kabag OPS Polres Bungo, AKP Darmawan mengatakan bahwa penertiban hari ketiga dilakukan di titik aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di area kampung Benit, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

 

“Setiba di lokasi banyak ditemukan alat Dompeng darat, namun tidak ditemukan di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas PETI,” katanya saat memimpin operasi penertiban.

BACA LAINNYA  Usai Diperiksa KPK, Komisaris PT Angkasa Indah Bungkam

Darmawan mengatakan, setiba di lokasi terlihat pekerja lari ke dalam semak-semak melihat petugas datang.

 

Di lokasi Petugas hanya mendapi ada tiga set mesin dompeng darat beserta alat-alat untuk aktivitas Peti.

 

“Selain itu, ditemukan sepeda motor 8 unit dan langsung diamankan semua ke Mapolres Bungo. Kami terus mendalami siapa pemilik mesin Peti tersebut karena razia yang dilakukan ini adalah atensi dari bapak Kapolda Jambi,” tegas Darmawan.

BACA LAINNYA  Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

 

Untuk alat-alat yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan seperti asbuk peti dibakar.

 

Polres Bungo menghimbau kepada pemilik mesin Peti untuk tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut bila masih nekat akan ditindak tegas.

 

“Kalau kita lihat lokasi yang dijadikan peti itu adalah lahan kebun sawit jadi pasti itu ada pemiliknya. Kami mengimbau kepada pemilik lahan dan pemilik mesin dompeng jangan lagi ada aktivitas peti di lokasi ini,” tutupnya.((HPB)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi