Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Hukrim

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

SUNGAI PENUH – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum serta pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Perkara tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran makan minum serta pengadaan barang di dinas tersebut.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga turut menyita satu unit brankas yang berada di kantor Damkar. Brankas tersebut diduga menyimpan dokumen ataupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Terima Bantuan Sembako dari BNI untuk Petugas Kebersihan

Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta memperjelas aliran penggunaan anggaran dalam kegiatan makan minum dan pengadaan yang saat ini tengah disorot oleh aparat penegak hukum.

Meski proses penyidikan terus berjalan dan sejumlah barang bukti telah diamankan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini menimbulkan perhatian publik yang terus menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk penetapan tersangka kemungkinan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Moehargung Al Sonta.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, terdapat indikasi kuat keterlibatan pejabat yang pernah menjabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.

BACA LAINNYA  Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu

“Yang pastinya mantan Kepala Dinas Damkar akan menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini, Tidak menutup kemungkinan ada dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih terus mendalami sejumlah dokumen serta memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Publik pun berharap agar proses hukum dalam perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dengan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kodam I/Bukit Barisan Tindaklanjuti Bahan Informasi Terbaru pada Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU ‎

Hukrim

5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Hukrim

BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya