Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Jambi – Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi yang dikenal dengan sebutan Macan Pasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Cafe Galaxy, Jalan M.R. Assat RT.004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya yang bernama Kiki masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, M. Yusuf (25), seorang mahasiswa yang tengah bekerja sampingan sebagai juru parkir di depan cafe, tiba-tiba didatangi oleh tiga orang pelaku yakni Kiki (DPO), Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24). Tanpa banyak bicara, ketiganya menggiring korban ke samping cafe dan langsung melakukan aksi kekerasan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku Kiki lebih dulu menusukkan pisau ke arah perut korban. Beruntung korban sempat menangkis, namun mengalami luka robek pada tangan kiri. Tidak berhenti di situ, Kiki kemudian mengeluarkan gunting dan menusukkannya ke kepala bagian atas serta lengan kanan korban.

BACA LAINNYA  5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Selanjutnya, pelaku Kulup mengambil alih gunting dan menusukkannya ke dada kiri korban. Aksi brutal dilanjutkan oleh Inyok yang menendang pinggang korban hingga hampir terjatuh.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku Inyok yang membawa pisau sepanjang 30 cm, dan segera menuju Rumah Sakit DKT untuk mendapatkan perawatan.

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Jambi, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap para pelaku.

“Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Fardhan Shabar alias Inyok di wilayah Kelurahan Sungai Asam. Tak berselang lama, pelaku kedua, Kulup, juga kami tangkap saat berada di depan WTC Jambi,” ujar Ipda Ali.

BACA LAINNYA  67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Pasar Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku utama bernama Kiki masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) lembar surat Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bukti fisik luka-luka korban.

Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami pastikan akan memburu pelaku lainnya sampai tertangkap,” tegas Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika memiliki informasi keberadaan DPO bernama Kiki, guna mempercepat proses hukum dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Hukrim

Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo

Hukrim

Timah Panas Lumpuhkan Dua Pelaku Perampokan di Penginapan Asyifa Sungai Tebal

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Kurir dan Amankan 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Hukrim

Sempat Viral di Medsos, Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Tahap Penyidikan