Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:33 WIB

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

TANJAB BARAT – Sebuah insiden penikaman sadis yang menggemparkan warga Parit 4, Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 siang, menemui titik terang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku penikaman yang berujung pada tewasnya korban, dan motif di balik peristiwa tragis ini pun terungkap.

 

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, menjelaskan bahwa korban Adra (41), seorang nelayan setempat, ditikam oleh pelaku Sumanto (47). Motif penikaman ini terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya adalah rasa emosi karena ucapan korban. Pelaku menikam korban menggunakan pisau badik karena emosi setelah korban melontarkan kalimat “nyabu kau yo, tak tahu malu” kepada pelaku,” ujar AKBP Agung, Kamis (31/7/25) saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

 

Kronologi Kejadian Mencekam

 

AKBP Agung membeberkan, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika pelaku, yang bekerja sebagai awak pompong trol, beranjak dari rumahnya menuju kapal tempatnya bekerja. Di sana, pelaku membersihkan teritip di galangan kapal. Setelah itu, ia mengambil sebilah pisau badik dari dalam kapal dan membawanya pulang.

 

“Dalam perjalanan pulang, saat melintasi jembatan, pelaku sempat berpapasan dengan korban bersama dua rekannya, Ade dan Dian. Tidak ada tegur sapa yang terjadi, dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya untuk membeli rokok di warung.

BACA LAINNYA  Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan 

 

Setelah itu, pelaku sempat mampir ke rumah temannya, Ade. Niat pelaku untuk segera pulang kandas ketika ia kembali berpapasan dengan korban di jembatan dekat rumahnya. Korban yang saat itu sedang duduk seorang diri di besi jembatan. Tanpa diduga, korban melontarkan kalimat kepada pelaku, “Nyabu kau yo, tak tahu malu!”

 

Emosi Memuncak, Badik Menancap

 

Mendengar perkataan korban, emosi pelaku seketika tersulut. Tanpa berpikir panjang, pelaku mencabut badik yang terselip di pinggang kanannya dan langsung menusukkannya ke dada kiri bawah korban sebanyak satu kali. Korban, dengan sisa tenaganya, merespons dengan mendorong tangan kanan pelaku yang masih memegang pisau. Akibat dorongan tersebut, pisau badik tercabut dan terlepas dari dada korban.

 

Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil melarikan diri ke arah rumahnya. Sementara itu, pelaku yang panik langsung berbalik arah menuju pompong di tepi laut tempat ia mengambil pisau sebelumnya. Dalam perjalanan, pelaku sempat menyembunyikan pisau badik yang digunakannya di tepi jalan, di bawah pot bunga.

 

Pelaku Bersembunyi, Polisi Bertindak Cepat

 

Setelah menyembunyikan barang bukti, pelaku kembali ke dermaga galangan pompong dan masuk ke dalam kapal untuk bersembunyi. Namun, persembunyiannya tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dari Mapolres Tanjab Barat yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA LAINNYA  Rumah Yang diduga Basecamp Narkoba Digerebek BNNP Jambi, 14 Orang Positif Narkoba

 

Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kapal nelayan.

 

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1 jam,” beber AKBP Agung.

 

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

 

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celana jeans, kaos dan jaket sweater warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksi penikaman serta sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

 

Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

 

“Sementara itu, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana menyebutkan, “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang AKBP Agung (SJ)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Hukrim

3 Kasus Berhasil diungkap Polda Jambi Dalam Kurun Waktu 1 Minggu. 

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Hukrim

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung