Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:06 WIB

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Sat Reksirm Polres Merangin, Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial RD atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan terhadap perempuan.

 

Informasi didapat RD ditangkap pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 WIB di daerah Tapanuli Selatan.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH ketia dikonfirmasi mengatakan penagngkapan pelaku Sat Reksirm Polres Merangin berkoordinasi dengan dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara.

 

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” Kapolres Merangin, Kamis (1/12/22).

 

“Pelaku sudah kita tahan di Polres Merangin, sementara untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh pelaku,” timpak Kapolres Merangin lagi.

 

AKBP Dewa Sungguh menuturkan kejadian pemerasan dan penggelapan berawal sekira bulan Oktober 2022, dengan korbannya perempuan berinisisal (I) berkenalan dengan pelaku (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 WIB Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

BACA LAINNYA  Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

 

Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 unit mobil Toyota Avanza milik rekannya.

 

Masih dihari yang sama sekira pukul 19.00 WIB korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah Muara Bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang dirental oleh korban.

 

Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang ke Margoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 WIB saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan handphone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.

BACA LAINNYA  Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci: Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Di Air Hangat Timur Berhasil Diringkus Di Danau Kerinci

 

“Karena merasa takut korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin,” beber Dewa.

 

Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut Kapolres Merangin memerintahkan Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.

 

 

“Setelah diketahui keberadaan pelaku saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk dan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan, pada Selasa (29/11/22) Pelaku (RD) berhasil diamankan di rumah orang tuanya,” pungkas AKBP Dewa N Nyoman Arinata.(Ngah)

 

Pria Berinisial RD Diamankan Tim Elang Satreksirm Polres Merangin, Polda Jambi atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan. FOTO : Humas.polri.go.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Serigala Kota Polresta Jambi Amankan Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam di Depan Gand Hotel

Hukrim

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci: Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Di Air Hangat Timur Berhasil Diringkus Di Danau Kerinci

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Hukrim

Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Dan 10.345 Butir Ekstasi, BNN Selamatkan Lebih Dari 40.000 Jiwa

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

Timah Panas Lumpuhkan Dua Pelaku Perampokan di Penginapan Asyifa Sungai Tebal

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Hukrim

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi