Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:06 WIB

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Sat Reksirm Polres Merangin, Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial RD atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan terhadap perempuan.

 

Informasi didapat RD ditangkap pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 WIB di daerah Tapanuli Selatan.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH ketia dikonfirmasi mengatakan penagngkapan pelaku Sat Reksirm Polres Merangin berkoordinasi dengan dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara.

 

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” Kapolres Merangin, Kamis (1/12/22).

 

“Pelaku sudah kita tahan di Polres Merangin, sementara untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh pelaku,” timpak Kapolres Merangin lagi.

 

AKBP Dewa Sungguh menuturkan kejadian pemerasan dan penggelapan berawal sekira bulan Oktober 2022, dengan korbannya perempuan berinisisal (I) berkenalan dengan pelaku (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 WIB Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

BACA LAINNYA  Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun.

 

Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 unit mobil Toyota Avanza milik rekannya.

 

Masih dihari yang sama sekira pukul 19.00 WIB korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah Muara Bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang dirental oleh korban.

 

Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang ke Margoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 WIB saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan handphone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.

BACA LAINNYA  Modus Sabun Batang! Penyelundupan 2 Paket Sabu ke Lapas Langsa Digagalkan Petugas

 

“Karena merasa takut korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin,” beber Dewa.

 

Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut Kapolres Merangin memerintahkan Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.

 

 

“Setelah diketahui keberadaan pelaku saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk dan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan, pada Selasa (29/11/22) Pelaku (RD) berhasil diamankan di rumah orang tuanya,” pungkas AKBP Dewa N Nyoman Arinata.(Ngah)

 

Pria Berinisial RD Diamankan Tim Elang Satreksirm Polres Merangin, Polda Jambi atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan. FOTO : Humas.polri.go.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Talang Gulo

Hukrim

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Gerebek Pengedar Sabu Di Mukai Tengah, 35 Paket dan 1 Orang Diamankan

Hukrim

Hendak Melakukan Curanmor, Polsek Mandiangin Berhasil Tangkap Pelaku, Berikut Dengan Barang Buktinya