Bidik Indonesia News, MERANGIN – Sat Reksirm Polres Merangin, Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial RD atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan terhadap perempuan.
Informasi didapat RD ditangkap pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 WIB di daerah Tapanuli Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH ketia dikonfirmasi mengatakan penagngkapan pelaku Sat Reksirm Polres Merangin berkoordinasi dengan dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” Kapolres Merangin, Kamis (1/12/22).
“Pelaku sudah kita tahan di Polres Merangin, sementara untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh pelaku,” timpak Kapolres Merangin lagi.
AKBP Dewa Sungguh menuturkan kejadian pemerasan dan penggelapan berawal sekira bulan Oktober 2022, dengan korbannya perempuan berinisisal (I) berkenalan dengan pelaku (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 WIB Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.
Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 unit mobil Toyota Avanza milik rekannya.
Masih dihari yang sama sekira pukul 19.00 WIB korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah Muara Bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang dirental oleh korban.
Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang ke Margoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 WIB saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan handphone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.
“Karena merasa takut korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin,” beber Dewa.
Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut Kapolres Merangin memerintahkan Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
“Setelah diketahui keberadaan pelaku saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk dan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan, pada Selasa (29/11/22) Pelaku (RD) berhasil diamankan di rumah orang tuanya,” pungkas AKBP Dewa N Nyoman Arinata.(Ngah)
Pria Berinisial RD Diamankan Tim Elang Satreksirm Polres Merangin, Polda Jambi atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan. FOTO : Humas.polri.go.id