Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita / Hukrim

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:24 WIB

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Bidik Indonesia News, Jambi – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjungjabung Barat. (Tanjabbar) dengan empat terdakwa yang merugikan negara senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2014.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni dan anggota Yofostia dan Benard Sihombing dengan Jaksa penuntut umum Feryando dan Aidil Raya, Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang untuk keempat terdakwa David Sihombing, Adrianus Utama Suwandi, Ir. Fatmayanti (Alm) dan Yalmeswara (Alm).

Proses persidangan digelar dengan pemeriksaan tujuh orang saksi atas nama Colombanus Priardianto, Sebastianus Guhi Huler, Danny Mustari Setia Budhi, Paulus Johansyah Burhan, Muhammad Sachri Wiradinata, Darmadji, Suhartoyo.

BACA LAINNYA  Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Dalam persidangan saksi terungkap bahwa terdakwah David Sihombing sebagai PPK, Adrianus Utama Suwandi, Fatmayanti dan Yalmeswara (rekanan) telah mengetahui, menyadari adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjungjabung Barat 2014.

Dari saksi Fatmayanti selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.

Atas perbuatan mereka negara dirugikan senilai Rp10,02 miliar dan keempat terdakwa dikenakan dakwaan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA LAINNYA  Puluhan Rumah Termasuk Masjid di Kuala Tungkal Terendam Banjir Pasang

Selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT Maswandi selaku Penyedia terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis,

Atas pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dan atas perbuatan keempat terdakwa tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.022.989.390,49. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kota Jambi Saat Malam Pergantian Tahun

Berita

Tiga Narapidana Lapas Tondano Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan

Berita

”Connect with The R Spirit” di Tahun Baru 2023, Yamaha Rilis Warna Baru All New R15 Connected

Berita

Jumat Curhat, Polsek Jelutung Tampung Aspirasi Warga Kebun Handil

Berita

Kabag Ops Polresta Jambi memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa HMI 

Berita

Kunjungan Ibu Ketua Bhayangkari Jambi Ke Lapuanja

Berita

Polres Tanjabbar Amankan Pria dan Wanita dari Meninggalnya Ibu dan Bayi Pasca Melahirkan di Kamar Hotel

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Baksos Sambut HUT Lantas ke 67