Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:24 WIB

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Bidik Indonesia News, Jambi – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjungjabung Barat. (Tanjabbar) dengan empat terdakwa yang merugikan negara senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2014.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni dan anggota Yofostia dan Benard Sihombing dengan Jaksa penuntut umum Feryando dan Aidil Raya, Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang untuk keempat terdakwa David Sihombing, Adrianus Utama Suwandi, Ir. Fatmayanti (Alm) dan Yalmeswara (Alm).

Proses persidangan digelar dengan pemeriksaan tujuh orang saksi atas nama Colombanus Priardianto, Sebastianus Guhi Huler, Danny Mustari Setia Budhi, Paulus Johansyah Burhan, Muhammad Sachri Wiradinata, Darmadji, Suhartoyo.

Dalam persidangan saksi terungkap bahwa terdakwah David Sihombing sebagai PPK, Adrianus Utama Suwandi, Fatmayanti dan Yalmeswara (rekanan) telah mengetahui, menyadari adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjungjabung Barat 2014.

BACA LAINNYA  Pemerintah Pusat Segera Bantu Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Lampung

Dari saksi Fatmayanti selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.

Atas perbuatan mereka negara dirugikan senilai Rp10,02 miliar dan keempat terdakwa dikenakan dakwaan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS: Gubernur Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

Selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT Maswandi selaku Penyedia terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis,

Atas pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dan atas perbuatan keempat terdakwa tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.022.989.390,49. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diklat Dan Forum Group Diskusi Media Polisi Nasional (MPN) Menjadi Jurnalis Profesional Diera Digital 

Berita

Tak Ada Petugas, Ketua FKDM Keluhkan Antrian Kendaraan Drop Penumpang di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Berita

Mubeswil 1 IWO Provinsi Jambi Sukses Digelar, Erwin Majam Terpilih Secara Aklamasi

Berita

Berantas Narkoba, Polresta Jambi Lakukan Penindakan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Satbrimob Polda Jambi Laksanakan Gotong Royong dan Sholat Jum’at di Tebo

Berita

Buka Raker Teknis Fungsi Kesekretariatan Polda Jambi, Ini Arahan Wakapolda Jambi 

Berita

Kunjungi Desa Muara Ketalo, Ini Harapan Masyarakat Kepada Pj. Bupati Tebo

Berita

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya