Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 13:10 WIB

Miris, Pelaku yang Terjaring Ops Antik 2025 Didominasi Usia Produktif, dari Mahasiswa hingga ASN Terjerat

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Siginjai 2025. Dari operasi yang digelar serentak di seluruh jajaran Polres ini, sebanyak 247 tersangka diamankan.

Berdasarkan hasil pendataan, 82 orang di antaranya direhabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi dilakukan melalui assesmen terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, Polri, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham.

Para tersangka yang ditangkap berasal dari beragam latar belakang profesi. Tercatat ada mahasiswa (12 orang), ASN (3 orang), dokter (1 orang), karyawan swasta (59 orang), buruh (57 orang), sopir (3 orang), wirausahawan (43 orang), ibu rumah tangga (9 orang), serta pengangguran (60 orang).

Dari sisi usia, mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Sebanyak 96 orang berusia 21–30 tahun, 76 orang berusia 31–40 tahun, 46 orang berusia 41–50 tahun, 21 orang berusia 15–20 tahun, dan 8 orang berusia 51–60 tahun.

“Data ini menunjukkan bahwa narkotika sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga pekerja, bahkan ibu rumah tangga. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar tersangka berada pada usia produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan bangsa,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025).

BACA LAINNYA  Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Tersangka Kasus Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi di Kosan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132, serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 tahun penjara, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang berusaha merusak generasi muda. Terhadap pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban, kami tempatkan pada jalur rehabilitasi. Namun terhadap pengedar dan bandar, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Palguna.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam program Commander Wish Polda Jambi. Ia menyebut narkoba sebagai musuh bersama yang harus diperangi dengan serius, konsisten, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

BACA LAINNYA  Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Gerobak Di Angso Duo, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

“Perang melawan narkoba adalah salah satu prioritas saya sebagai Kapolda Jambi. Tidak ada kata mundur. Ini bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda.

Kapolda menambahkan, strategi yang ditempuh tidak hanya menindak tegas pengedar dan bandar tanpa kompromi, tetapi juga memberikan jalur rehabilitasi kepada pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pendekatan humanis dengan rehabilitasi bagi pecandu. Harapannya, mereka bisa kembali pulih, produktif, dan berkontribusi bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Kapolda mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Jadilah mata dan telinga Polri. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Talang Gulo

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Hukrim

Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Hukrim

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara