JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Siginjai 2025. Dari operasi yang digelar serentak di seluruh jajaran Polres ini, sebanyak 247 tersangka diamankan.
Berdasarkan hasil pendataan, 82 orang di antaranya direhabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi dilakukan melalui assesmen terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, Polri, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham.
Para tersangka yang ditangkap berasal dari beragam latar belakang profesi. Tercatat ada mahasiswa (12 orang), ASN (3 orang), dokter (1 orang), karyawan swasta (59 orang), buruh (57 orang), sopir (3 orang), wirausahawan (43 orang), ibu rumah tangga (9 orang), serta pengangguran (60 orang).
Dari sisi usia, mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Sebanyak 96 orang berusia 21–30 tahun, 76 orang berusia 31–40 tahun, 46 orang berusia 41–50 tahun, 21 orang berusia 15–20 tahun, dan 8 orang berusia 51–60 tahun.
“Data ini menunjukkan bahwa narkotika sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga pekerja, bahkan ibu rumah tangga. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar tersangka berada pada usia produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan bangsa,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132, serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 tahun penjara, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang berusaha merusak generasi muda. Terhadap pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban, kami tempatkan pada jalur rehabilitasi. Namun terhadap pengedar dan bandar, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Palguna.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam program Commander Wish Polda Jambi. Ia menyebut narkoba sebagai musuh bersama yang harus diperangi dengan serius, konsisten, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Perang melawan narkoba adalah salah satu prioritas saya sebagai Kapolda Jambi. Tidak ada kata mundur. Ini bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan, strategi yang ditempuh tidak hanya menindak tegas pengedar dan bandar tanpa kompromi, tetapi juga memberikan jalur rehabilitasi kepada pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pendekatan humanis dengan rehabilitasi bagi pecandu. Harapannya, mereka bisa kembali pulih, produktif, dan berkontribusi bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Kapolda mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Jadilah mata dan telinga Polri. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar. (Viryzha)











