Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:48 WIB

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Seorang pria berinisial TM, 33, warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelaskan TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.

 

Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan.

BACA LAINNYA  Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

 

“Merasa ada yang tidak beres YA (pemilik toko) menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi Slot atau Judi Online dari awal tahun 2025,” ungkap Adi, Rabu, (21/05/2025).

 

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

 

“Dan atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

BACA LAINNYA  Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

 

Dari kasus ini, Kapolres Aceh Timur memberikan kita gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online dan diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online.

 

Menurutnya, di Aceh ada Qanun tentang Hukum Jinayat yang mana bagi pelaku yang melanggar qanun tersebut akan dikenai hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.

 

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

 

*_Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat/kepentingan jurnalistik lainya._*

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu di Pesisir Sungai Batanghari

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN

Berita

Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Hukrim

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi