Pertemuan Rutin, DWP Perakim Tanjab Barat Asah Kreatifitas Lewat Merangkai Buket Eks Kombatan GAM Tripoli Libya Pimpin PSI Pidie Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif

Home / Hukrim

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:48 WIB

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Seorang pria berinisial TM, 33, warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelaskan TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.

 

Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan.

BACA LAINNYA  Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

 

“Merasa ada yang tidak beres YA (pemilik toko) menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi Slot atau Judi Online dari awal tahun 2025,” ungkap Adi, Rabu, (21/05/2025).

 

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

 

“Dan atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

BACA LAINNYA  Oknum ASN di KPU Sungai Penuh diduga Lecehkan Anak Bawah Umur 

 

Dari kasus ini, Kapolres Aceh Timur memberikan kita gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online dan diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online.

 

Menurutnya, di Aceh ada Qanun tentang Hukum Jinayat yang mana bagi pelaku yang melanggar qanun tersebut akan dikenai hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.

 

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

 

*_Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat/kepentingan jurnalistik lainya._*

Share :

Baca Juga

Hukrim

Breakingnews !! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Resmi di Tahan 

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk