Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 11:20 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Siginjai 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 247 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa capaian ini merupakan komitmen nyata pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di Jambi. Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna, Selasa (16/9/2025).

BACA LAINNYA  Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12,8 kilogram sabu, 200 gram ganja, serta 6.105 butir pil ekstasi. Jika dikalkulasikan, narkoba itu bisa menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan dan penyalahgunaan narkotika.

“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Namun yang jauh lebih penting, ada puluhan ribu jiwa masyarakat yang terselamatkan,” jelas Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Selain itu, dari 247 tersangka yang diamankan, sebanyak 82 orang diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, sesuai dengan hasil assesmen tim terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan unsur kepolisian.

BACA LAINNYA  Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Kombes Pol Dewa Made Palguna menambahkan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan berada pada usia produktif, yakni antara 21 hingga 40 tahun, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

“Ini yang membuat kami semakin prihatin. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga perlu dukungan penuh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga generasi kita dari ancaman narkoba,” tuturnya.

Dirresnarkoba Polda Jambi memastikan akan terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai stakeholder dan instansi terkait, guna mewujudkan Provinsi Jambi yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Berita

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Hukrim

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Jelutung Mengamankan 3 Orang Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Listrik Dan Mesin Outdoor Ac.

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak