Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 11:20 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Siginjai 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 247 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa capaian ini merupakan komitmen nyata pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di Jambi. Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna, Selasa (16/9/2025).

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Ladang, Tiga Pelaku Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12,8 kilogram sabu, 200 gram ganja, serta 6.105 butir pil ekstasi. Jika dikalkulasikan, narkoba itu bisa menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan dan penyalahgunaan narkotika.

“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Namun yang jauh lebih penting, ada puluhan ribu jiwa masyarakat yang terselamatkan,” jelas Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Selain itu, dari 247 tersangka yang diamankan, sebanyak 82 orang diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, sesuai dengan hasil assesmen tim terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan unsur kepolisian.

BACA LAINNYA  Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Kombes Pol Dewa Made Palguna menambahkan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan berada pada usia produktif, yakni antara 21 hingga 40 tahun, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

“Ini yang membuat kami semakin prihatin. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga perlu dukungan penuh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga generasi kita dari ancaman narkoba,” tuturnya.

Dirresnarkoba Polda Jambi memastikan akan terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai stakeholder dan instansi terkait, guna mewujudkan Provinsi Jambi yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Hukrim

Sat Pol-PP Bungo Laksanakan Razia, Orang Pasangan Non Muhrim diangkut 

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi