Silaturahmi Ramadan, Wagub Aceh dan Bupati Aceh Utara Buka Puasa Bersama Warga Tanah Jambo Aye Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 1 September 2022 - 13:49 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan Rabu malam (31/8/2022).

 

 

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua tersangka yang berhasil kita amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari, pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban.

BACA LAINNYA  DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

 

Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang kedalam jok motornya, dan pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istri nya hingga korban pergi ke acara kithanan.

 

 

“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha, 2 orang tersangka berhasil diaman kan berinisial II (24 th) dan As (34 th).” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Paripurna DPRD Umumkan Penetapan Pemenang Pilkada Kota Jambi, Ini Pesan Pj Wali Kepada Kepala Daerah Terpilih

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

 

Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Nusantara Baru Menjadi Motivasi Indonesia Menjadi Maju Untuk Bangsa.

Berita

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh Minta Daerah Terdampak Bencana Tancap Gas

Berita

2 Truk Batubara Ugal-ugalan di Jalan Hingga Tabrak 1 Rumah dan Seorang Anak Dilarikan Ke RS

Berita

Demo AWaSI Diterima Komisi IV DPRD Provinsi Jambi

Berita

Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum

Berita

TNI-POLRI Jambi Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama di Mapolresta Jambi

Berita

Rakernis Bidang Hukum Dibuka Langsung oleh Kapolda Jambi 

Berita

Sambangi Ditlantas Polda Jambi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Berikan Plakat CinderamataÂ