Menkes dan Gubernur Sambangi RSUD Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Butuh Dukungan Pusat Perkuat Layanan Kesehatan Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahas Overstaying Bukan Sekadar Perbaiki Gedung, Dirjen Perumdes: Revitalisasi TKN Jamin Hak Anak Aceh Timur Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Ilmu Agama, Kades Pasar Terusan Ajak BKMT Permata Gelar Pengajian di TVRI Jambi

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 1 September 2022 - 13:49 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan Rabu malam (31/8/2022).

 

 

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua tersangka yang berhasil kita amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari, pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban.

BACA LAINNYA  Pemuda Tanjabtim Jadi Korban Kekerasan di Jalan Mudung Darat, Polsek Muaro Sebo Selidiki Pelaku

 

Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang kedalam jok motornya, dan pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istri nya hingga korban pergi ke acara kithanan.

 

 

“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha, 2 orang tersangka berhasil diaman kan berinisial II (24 th) dan As (34 th).” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Awal Tahun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat 

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

 

Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Budi Hartono Kusuma Kembali Diberikan Amanah untuk Pimpin Yayasan Budhi Luhur Periode 2023-2028

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Satgas Karhutla Provinsi Jambi

Berita

Akses Jalan Sarolangun Jambi Terendam, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya: Sudah Surut dan Bisa dilalui 

Berita

Tim Bulutangkis Polda Jambi Melaju ke Perempat Final Kapolri Cup 2025, Tampil Perkasa di Jakarta

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 sera Cek Sarana dan Prasarana

Berita

Berlangsung selama 14 Hari Kedepan, Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas 

Berita

Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Perairan Simbur Naik Jambi, 3 Orang ABK Dilaporkan Hilang

Berita

Latihan TRC Satgas Karhutla Resmi Ditutup, Danrem 042/Gapu Berharap Dapat Memberikan Kesiapsiagaan Atasi Karhutla