Curi Dua Aki Genset Swalayan AXCEL, Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Sekernan BKMT Aceh Timur Tembus Panggung Nasional RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif Polri Bersama TNI, BPBD dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Sungai Duren Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo, Terlapor Bantah dan Lapor Balik

Home / Hukrim

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:07 WIB

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

JAMBI- Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan perselingkuhan dengan seseorang berinisial KA.

 

Kedekatan Dinar dan KA ini, memang santer dikabarkan media dalam beberapa waktu terakhir. Namun, kedekatan mereka menjadi masalah karena KA diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

 

Atas dugaan perselingkuhan tersebut, Istri sah KA berinisial AS melaporkan Dinar Candy ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

 

Kuasa Hukum AS, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan bahwa Dinar Candy dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

BACA LAINNYA  Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya 

 

“Benar, kami mewakili klien kami hari ini melaporkan Artis dan DJ berinisial DC ke Subdit IV PPA Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan,” ungkapnya.

 

Dijelaskan Ilham, bahwa pihaknya memiliki bukti chat dan video call antara Dinar Candy dan suami kliennya.

 

“Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang sepatutnya dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya,” tambahnya.

 

Kuasa Hukum AS juga memiliki informasi, bahwa antara Dinar Candy dan KA sudah menikah sirih tanpa diketahui oleh istri sahnya.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Pimpin Apel Puncak Peringatan HUT Pramuka Ke-62

 

“Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri), logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan maka kami laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP,” jelasnya.

 

Akibat kejadian ini, Istri sah KA juga mengalami depresi sehingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.

 

“Kita juga laporkan mengenai pasal KDRT karena klien kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Hukrim

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Hukrim

Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian

Hukrim

Mayat Tergeletak di Sei Gelam Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Merupakan Teman Korban

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko

Hukrim

Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Hukrim

Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo