MUARO JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit aki genset milik Swalayan AXCEL yang berlokasi di RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria terduka pelaku berinisial MK. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sekernan, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang diketahui terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Swalayan AXCEL, Kelurahan Sengeti.
Peristiwa itu terungkap setelah pemilik swalayan menerima informasi dari pekerjanya, Syafii, mengenai hilangnya dua unit aki genset merek GS 70 Volt.
“Setelah menerima informasi dari pekerjanya, korban kemudian mendatangi Polsek Sekernan untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Agung, Rabu (30/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, pihak Swalayan AXCEL mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek Kawasaki, satu buah helm, dua buah aki, serta satu buah karung.











