Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:17 WIB

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Sarolangun – Upaya penyelundupan 42 kilogram ganja jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Polres Sarolangun, setelah petugas mencurigai sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

 

Operasi senyap yang digelar dini hari itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RA, yang diduga kuat menjadi penerima sekaligus pengendali distribusi ganja antarprovinsi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kilogram ganja siap edar.

 

“Awalnya kami menghentikan bus antar provinsi. Saat pemeriksaan bagasi, anggota menemukan karung berisi dua kardus besar. Setelah dibuka, ternyata ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang, Jumat 9 Januari 2026.

 

Berawal dari Razia, Terendus Karung Mencurigakan

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun, dipimpin KBO Satnarkoba Iptu F Aritonang, melakukan pengawasan rutin bersama personel Propam dan Satlantas di depan Polsek Kota Sarolangun, Selasa 6 Januari 2026 dini hari.

 

Ketika sebuah bus AKAP melintas, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk bagasi kendaraan. Di sanalah polisi menemukan karung putih mencurigakan.

BACA LAINNYA  Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

 

Saat diperiksa, karung tersebut berisi dua kardus besar berisi 30 paket ganja, dibungkus rapat menggunakan lakban kuning.

 

Sopir Tak Tahu Isi Barang, Polisi Pilih Strategi Cerdas

 

Hasil pemeriksaan terhadap sopir dan awak bus mengungkap fakta mengejutkan: mereka tidak mengetahui isi paket tersebut. Dari keterangan sopir, karung hanya dititipkan untuk dikirim ke loket bus di Provinsi Lampung.

 

Tak ingin jaringan terputus, polisi menerapkan strategi controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Bus tetap dibiarkan melaju, namun diam-diam dikawal aparat hingga ke Bandar Lampung.

 

Ditangkap Saat Ambil Paket, Ganja Bertambah di Kamar Kos

 

Setibanya di tujuan pada Rabu 7 Januari 2026 karung berisi ganja diturunkan. Tak lama kemudian, seorang pria datang menjemput paket tersebut. Saat itulah polisi langsung bergerak dan menangkap RA di lokasi.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

 

Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan paket ganja tambahan, timbangan digital, serta plastik kemasan siap edar.

 

“Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kos mencapai 42 kilogram ganja,” tegas AKP Ojak.

 

Transaksi Lewat WhatsApp, Bandar Masih Diburu

 

Dari pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh puluhan kilogram ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Hingga kini, polisi masih memburu pengirim dan bandar besar di balik jaringan ini.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Terancam Hukuman Mati

 

Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

“Pelaku pengirim ganja masih kami selidiki. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tutup Kasat Narkoba.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Hukrim

Diduga Oknum Anggota DPRD Batanghari di Tangkap Warga Saat Berduaan Dengan WIL

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara

Berita

Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Senaung

Hukrim

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo