Kapolri: Garda Satya NKRI Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas dan Keutuhan Bangsa Viral Penyalahgunaan BBM, Polsek Betara Cek SPBU Muntialo Sambut HUT Polwan ke 78, Polwan Satbrimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Reses di Desa Setiris, Hasanudin Lubis Buktikan Komitmen Nyata Serap Aspirasi dan Perjuangkan Hak Rakyat

Home / Hukrim

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:17 WIB

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Sarolangun – Upaya penyelundupan 42 kilogram ganja jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Polres Sarolangun, setelah petugas mencurigai sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

 

Operasi senyap yang digelar dini hari itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RA, yang diduga kuat menjadi penerima sekaligus pengendali distribusi ganja antarprovinsi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kilogram ganja siap edar.

 

“Awalnya kami menghentikan bus antar provinsi. Saat pemeriksaan bagasi, anggota menemukan karung berisi dua kardus besar. Setelah dibuka, ternyata ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang, Jumat 9 Januari 2026.

 

Berawal dari Razia, Terendus Karung Mencurigakan

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun, dipimpin KBO Satnarkoba Iptu F Aritonang, melakukan pengawasan rutin bersama personel Propam dan Satlantas di depan Polsek Kota Sarolangun, Selasa 6 Januari 2026 dini hari.

 

Ketika sebuah bus AKAP melintas, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk bagasi kendaraan. Di sanalah polisi menemukan karung putih mencurigakan.

BACA LAINNYA  Ayah Bejat Yang Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan Berhasil Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

 

Saat diperiksa, karung tersebut berisi dua kardus besar berisi 30 paket ganja, dibungkus rapat menggunakan lakban kuning.

 

Sopir Tak Tahu Isi Barang, Polisi Pilih Strategi Cerdas

 

Hasil pemeriksaan terhadap sopir dan awak bus mengungkap fakta mengejutkan: mereka tidak mengetahui isi paket tersebut. Dari keterangan sopir, karung hanya dititipkan untuk dikirim ke loket bus di Provinsi Lampung.

 

Tak ingin jaringan terputus, polisi menerapkan strategi controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Bus tetap dibiarkan melaju, namun diam-diam dikawal aparat hingga ke Bandar Lampung.

 

Ditangkap Saat Ambil Paket, Ganja Bertambah di Kamar Kos

 

Setibanya di tujuan pada Rabu 7 Januari 2026 karung berisi ganja diturunkan. Tak lama kemudian, seorang pria datang menjemput paket tersebut. Saat itulah polisi langsung bergerak dan menangkap RA di lokasi.

BACA LAINNYA  Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

 

Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan paket ganja tambahan, timbangan digital, serta plastik kemasan siap edar.

 

“Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kos mencapai 42 kilogram ganja,” tegas AKP Ojak.

 

Transaksi Lewat WhatsApp, Bandar Masih Diburu

 

Dari pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh puluhan kilogram ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Hingga kini, polisi masih memburu pengirim dan bandar besar di balik jaringan ini.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Terancam Hukuman Mati

 

Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

“Pelaku pengirim ganja masih kami selidiki. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tutup Kasat Narkoba.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Hukrim

Kepala Cabang PT DHD Jambi Akhirnya Berhasil Diamankan Setelah Sempat Kabur Ke DIY

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

Rampas Sepeda Motor Untuk Pulang Kampung, Satreskrim Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Rimbo Bujang

Hukrim

Pengacara Korban: Segera Tahan Pelaku Pengeroyokan Anak di Aceh Timur

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Ladang, Tiga Pelaku Diamankan

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan