Sarolangun – Upaya penyelundupan 42 kilogram ganja jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Polres Sarolangun, setelah petugas mencurigai sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Operasi senyap yang digelar dini hari itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RA, yang diduga kuat menjadi penerima sekaligus pengendali distribusi ganja antarprovinsi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kilogram ganja siap edar.
“Awalnya kami menghentikan bus antar provinsi. Saat pemeriksaan bagasi, anggota menemukan karung berisi dua kardus besar. Setelah dibuka, ternyata ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang, Jumat 9 Januari 2026.
Berawal dari Razia, Terendus Karung Mencurigakan
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun, dipimpin KBO Satnarkoba Iptu F Aritonang, melakukan pengawasan rutin bersama personel Propam dan Satlantas di depan Polsek Kota Sarolangun, Selasa 6 Januari 2026 dini hari.
Ketika sebuah bus AKAP melintas, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk bagasi kendaraan. Di sanalah polisi menemukan karung putih mencurigakan.
Saat diperiksa, karung tersebut berisi dua kardus besar berisi 30 paket ganja, dibungkus rapat menggunakan lakban kuning.
Sopir Tak Tahu Isi Barang, Polisi Pilih Strategi Cerdas
Hasil pemeriksaan terhadap sopir dan awak bus mengungkap fakta mengejutkan: mereka tidak mengetahui isi paket tersebut. Dari keterangan sopir, karung hanya dititipkan untuk dikirim ke loket bus di Provinsi Lampung.
Tak ingin jaringan terputus, polisi menerapkan strategi controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Bus tetap dibiarkan melaju, namun diam-diam dikawal aparat hingga ke Bandar Lampung.
Ditangkap Saat Ambil Paket, Ganja Bertambah di Kamar Kos
Setibanya di tujuan pada Rabu 7 Januari 2026 karung berisi ganja diturunkan. Tak lama kemudian, seorang pria datang menjemput paket tersebut. Saat itulah polisi langsung bergerak dan menangkap RA di lokasi.
Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan paket ganja tambahan, timbangan digital, serta plastik kemasan siap edar.
“Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kos mencapai 42 kilogram ganja,” tegas AKP Ojak.
Transaksi Lewat WhatsApp, Bandar Masih Diburu
Dari pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh puluhan kilogram ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Hingga kini, polisi masih memburu pengirim dan bandar besar di balik jaringan ini.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku pengirim ganja masih kami selidiki. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tutup Kasat Narkoba.











