Pelantikan Pejabat Baru, Bupati Anwar Sadat Harapkan Inovasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Dinas Pendidikan Kerinci Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendidik Bimbingan dan Konseling PPPAPPKB Kota Sungai Penuh Raih Empat Penghargaan di Ajang Bangga Kencana Provinsi Jambi Semarak HBP ke-62, Lapas Banda Aceh Ramaikan Bazar Produk Warga Binaan di Lapas Lhoknga Banjir Peminat! Produk Karya Warga Binaan Aceh Laris Manis di Bazar HBP ke-62

Home / Hukrim

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:17 WIB

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Sarolangun – Upaya penyelundupan 42 kilogram ganja jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Polres Sarolangun, setelah petugas mencurigai sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

 

Operasi senyap yang digelar dini hari itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial RA, yang diduga kuat menjadi penerima sekaligus pengendali distribusi ganja antarprovinsi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kilogram ganja siap edar.

 

“Awalnya kami menghentikan bus antar provinsi. Saat pemeriksaan bagasi, anggota menemukan karung berisi dua kardus besar. Setelah dibuka, ternyata ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang, Jumat 9 Januari 2026.

 

Berawal dari Razia, Terendus Karung Mencurigakan

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun, dipimpin KBO Satnarkoba Iptu F Aritonang, melakukan pengawasan rutin bersama personel Propam dan Satlantas di depan Polsek Kota Sarolangun, Selasa 6 Januari 2026 dini hari.

 

Ketika sebuah bus AKAP melintas, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk bagasi kendaraan. Di sanalah polisi menemukan karung putih mencurigakan.

BACA LAINNYA  Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo 

 

Saat diperiksa, karung tersebut berisi dua kardus besar berisi 30 paket ganja, dibungkus rapat menggunakan lakban kuning.

 

Sopir Tak Tahu Isi Barang, Polisi Pilih Strategi Cerdas

 

Hasil pemeriksaan terhadap sopir dan awak bus mengungkap fakta mengejutkan: mereka tidak mengetahui isi paket tersebut. Dari keterangan sopir, karung hanya dititipkan untuk dikirim ke loket bus di Provinsi Lampung.

 

Tak ingin jaringan terputus, polisi menerapkan strategi controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Bus tetap dibiarkan melaju, namun diam-diam dikawal aparat hingga ke Bandar Lampung.

 

Ditangkap Saat Ambil Paket, Ganja Bertambah di Kamar Kos

 

Setibanya di tujuan pada Rabu 7 Januari 2026 karung berisi ganja diturunkan. Tak lama kemudian, seorang pria datang menjemput paket tersebut. Saat itulah polisi langsung bergerak dan menangkap RA di lokasi.

BACA LAINNYA  3 Tersangka Baru di Tetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik 

 

Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan paket ganja tambahan, timbangan digital, serta plastik kemasan siap edar.

 

“Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kos mencapai 42 kilogram ganja,” tegas AKP Ojak.

 

Transaksi Lewat WhatsApp, Bandar Masih Diburu

 

Dari pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh puluhan kilogram ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Hingga kini, polisi masih memburu pengirim dan bandar besar di balik jaringan ini.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Terancam Hukuman Mati

 

Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

“Pelaku pengirim ganja masih kami selidiki. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tutup Kasat Narkoba.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya 

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Hukrim

Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Hukrim

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk