Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:34 WIB

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dikota Jambi dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 00.30 Wib.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran Rt. 18/00 Kel.Tanjung Sari Kecamatan Jambi timur.

Sekira pukul 01.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30th) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Setelah dilakukan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah.

Dalam konferensi pers Selasa (5/7/22) Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy menyebutkan ” Tim sat narkoba polresta jambi berhasil meringkus LL alias Isong di kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan barang bukti 32 paket sabu yang beratnya mencapai 3,5kg, ” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K “Pelaku mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

BACA LAINNYA  Polsek Merlung Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, 3 Pelaku Diamankan

Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

Hukrim

Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 TKP 

Hukrim

Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

Hukrim

10 Berandalan Madesu Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Hukrim

Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Spesialis Bobol Rumah Berhasil Diamankan Polsek Kota Baru