Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:34 WIB

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dikota Jambi dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 00.30 Wib.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran Rt. 18/00 Kel.Tanjung Sari Kecamatan Jambi timur.

Sekira pukul 01.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30th) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA LAINNYA  6 Orang Pelaku Pencurian Gudang Ekspedisi JNE Berhasil Diamankan , 1 Orang Masih DPO

Setelah dilakukan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah.

Dalam konferensi pers Selasa (5/7/22) Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy menyebutkan ” Tim sat narkoba polresta jambi berhasil meringkus LL alias Isong di kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan barang bukti 32 paket sabu yang beratnya mencapai 3,5kg, ” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K “Pelaku mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

BACA LAINNYA  Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Gara-gara Tidak Ingin Diasuh Orang, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Dua Paket Sabu