Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:34 WIB

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dikota Jambi dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 00.30 Wib.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran Rt. 18/00 Kel.Tanjung Sari Kecamatan Jambi timur.

Sekira pukul 01.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30th) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA LAINNYA  Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Setelah dilakukan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah.

Dalam konferensi pers Selasa (5/7/22) Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy menyebutkan ” Tim sat narkoba polresta jambi berhasil meringkus LL alias Isong di kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan barang bukti 32 paket sabu yang beratnya mencapai 3,5kg, ” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K “Pelaku mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

BACA LAINNYA  Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Seorang Wanita

Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Kasus Korupsi BLKI Balikpapan Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp14,7 Miliar

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

Hukrim

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Hukrim

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi

Hukrim

Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka 

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus  DPO Narkoba Berinisial HI