Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:34 WIB

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dikota Jambi dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 00.30 Wib.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran Rt. 18/00 Kel.Tanjung Sari Kecamatan Jambi timur.

Sekira pukul 01.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30th) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA LAINNYA  Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Setelah dilakukan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah.

Dalam konferensi pers Selasa (5/7/22) Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy menyebutkan ” Tim sat narkoba polresta jambi berhasil meringkus LL alias Isong di kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan barang bukti 32 paket sabu yang beratnya mencapai 3,5kg, ” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K “Pelaku mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

Hukrim

13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta Jambi 

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Hukrim

Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan