Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:34 WIB

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dikota Jambi dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, sekira pukul 00.30 Wib.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran Rt. 18/00 Kel.Tanjung Sari Kecamatan Jambi timur.

Sekira pukul 01.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30th) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Setelah dilakukan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah.

Dalam konferensi pers Selasa (5/7/22) Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy menyebutkan ” Tim sat narkoba polresta jambi berhasil meringkus LL alias Isong di kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dengan barang bukti 32 paket sabu yang beratnya mencapai 3,5kg, ” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K “Pelaku mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

BACA LAINNYA  Breaking News : Alami Luka, Seorang Pemuda Nipah Panjang diserang OTK

Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Miliki Ganja, Satu Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

Hukrim

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Resahkan Warga Ditangkap Polres Tanjab Barat