Pimpin Apel Pagi, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi Aktivitas Dompeng Diduga Cari Barang Antik Resahkan Warga Pinggiran Sungai Batang Hari Desa Senaung Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan Polda Jambi Beri Penghargaan kepada Aipda Arjunif Peraih Kompolnas Award 2026 Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang

Home / Hukrim

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

‎Kerinci – Sidang Rafina Salsabila Ex. Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci hari ini menjalani dalam perkara Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah,persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Rafina Salsabila yang dituntut 11 tahun dengan denda 10 Miliar.

‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu 29/10 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho.

‎Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafina Salsabila EX Pegawai Bank Jambi tuntutan 11 tahun dengan denda 10 Miliar Subsider 6 bulan kurungan Penjara jika denda tidak dibayar.

BACA LAINNYA  Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko

‎” Ia pada persidangan terdakwa dituntut.11 tahun dengan denda 10 miliar, ” Ucap M. Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh saat ditemui di Ruang Media Center ( Jum’at 31/10)

‎Terpisah Jaksa Penuntut umum M Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah bank Jambi Sebanyak 27 rekening dengan total nominal 7 Miliar.

‎” Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 Anggota DPRD Kerinci dengan 27 Rekening Nasabah dengan nilai 7 Miliar,” Jelas JPU Haris.

‎Diketahui sebanyak 40 lebih Bukti Transaksi Penarikan Uang dan SK Pengangkatan menjadi Karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi Barang Bukti untuk Persidangan.

BACA LAINNYA  Penumpang Travel SM Keluhkan Minim Tanggung Jawab Usai Kecelakaan di Pesisir Selatan

‎” Setelah Vonis semua BB setelah Vonis 40 Barang Bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” Tambahnya.

‎Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun Penjara dan dengan 10 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan Penjara.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama di kabupaten kerinci dengan jumlah pembobolan rekening nasabah bank terbesar saat ini.

‎Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Hukrim

Adanya Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Judi, Polresta Jambi Akan Tindaklanjuti dan Berikan Tindakan Tegas

Hukrim

Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Berita

6 Orang Pelaku Pencurian Gudang Ekspedisi JNE Berhasil Diamankan , 1 Orang Masih DPO

Hukrim

BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat