Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Hukrim

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:41 WIB

BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi

Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu, di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/6).

 

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) lalu, yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah. Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

 

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

BACA LAINNYA  Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Amankan Pelaku Pungli 

 

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

 

Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako.

 

 

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

 

———————————

 

*KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN KASUS:*

 

LKN/0028-INTD/V/2025/BNN

 

Tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri, mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. Operasi dilakukan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB. Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

BACA LAINNYA  Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

 

Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.

 

*Ancaman Hukuman:*

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

 

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Berita

Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Mobil Toyota Raize di Kota Jambi

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat