Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:00 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Tanjabbar – Lagi penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali terjadi kali ini satu orang diamankan.

 

Penangkapan itu terjadi Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.52 wib. Pelaku yang diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Spedboat SB. Desi. Ia merupakan warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan pelaku merupakan kenek dari salah satu speadboad. Timnya juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket yang terbungkus didalam Amplop Putih  Uang Tunai Rp. 4.4 juta, satu tas slempang warna Hitam Merk Forway ast 1992.

BACA LAINNYA  Takjil Gratis untuk Masyarakat Kawasan Pelindo Jambi

 

“Barang bukti kita amankan saat ini,” katanya

 

Ia menjelaskan timnya mendapat informasi jika ada pengiriman Narkotika Jenis Sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.

 

“Tim kemudian Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan Penyelidikan, dan melakukan Pemeriksaan terhadap barang dan Tas Bawaan seorang Laki – Laki tetsebut ditemukan sebuah Amplop berwarna Putih berisi Plastik Bening yang diduga beri Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Gelar Rakerda & Bimtek, Golkar Aceh Timur Optimis Menangkan Pemilu 2024

 

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti tersebut dan Barang Bawaan diamankan dan dilakukan Pemeriksaan. Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.

 

“Dilalukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Saat ini setatus pelaku sudah tersangka. Ia terancam hukuman sebagaimana  diatur dalam pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pemberlakuan Genap Ganjil Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi : Harus Dikaji BPS dan Disetujui 5 Pilar

Berita

Berantas Narkoba, Polresta Jambi Lakukan Penindakan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Danrem 042/Gapu Berharap Rumkit Bratanata Jambi Semakin Maju dan Berkembang

Berita

Fun Run Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Libatkan 20 Disabilitas Sebagai Peserta

Berita

Benny Mamoto Buka Rapimnas SMSI 2023, Harapkan Keputusan Strategis Untuk Pemilu Damai

Berita

Dikunjungi Stafsus Menkumham, Kakanwil : Meski Over Kapasitas Dengan Tempat Terbatas Warga Binaan Mampu Berkreatifitas

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Sembelih 22 Hewan Qurban, Satu Diantaranya dari Gubernur Jambi 

Berita

Danrem 042/Gapu : Kenaikan Pangkat Dapat Menambah Semangat Dan Etos Kerja