Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Berita / Hukrim

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:00 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Tanjabbar – Lagi penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali terjadi kali ini satu orang diamankan.

 

Penangkapan itu terjadi Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.52 wib. Pelaku yang diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Spedboat SB. Desi. Ia merupakan warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan pelaku merupakan kenek dari salah satu speadboad. Timnya juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket yang terbungkus didalam Amplop Putih  Uang Tunai Rp. 4.4 juta, satu tas slempang warna Hitam Merk Forway ast 1992.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Pimpin Pemusnahan 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

 

“Barang bukti kita amankan saat ini,” katanya

 

Ia menjelaskan timnya mendapat informasi jika ada pengiriman Narkotika Jenis Sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.

 

“Tim kemudian Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan Penyelidikan, dan melakukan Pemeriksaan terhadap barang dan Tas Bawaan seorang Laki – Laki tetsebut ditemukan sebuah Amplop berwarna Putih berisi Plastik Bening yang diduga beri Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

 

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti tersebut dan Barang Bawaan diamankan dan dilakukan Pemeriksaan. Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.

 

“Dilalukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Saat ini setatus pelaku sudah tersangka. Ia terancam hukuman sebagaimana  diatur dalam pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pimpin Pembaretan Tradisi Penyambutan Bintara Baru 23 Personil.

Berita

Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 75 Polwan, Irjen Pol Rusdi Hartono: Jadilah Polwan Yang Multi Tasking dan Presisi 

Berita

Diamankan, Terduga Pelaku Pencurian di Tebing Tinggi Malah Bawa Narkoba Dalam Lipatan Uang

Berita

Identifikasi Makna Kebaikan dengan Dosa

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

Berita

Audit Kinerja Itwasum Polri di Jajaran Polda Jambi, Komjen Pol Ahmad Dhofiri: Polda Jambi Sangat Hebat Dalam Berinovasi

Berita

Pangdam XX/TIB Pimpin Serah Terima Jabatan Danrem 042/Gapu di Padang

Berita

Kunker di Jambi, Wairjenad Kasad Sempatkan Meninjau Posko Karhutla di Makorem 042/Gapu