Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:20 WIB

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang membawa satu Kilogram butiran Emas yang diduga hasil penambangan liar di kawasan Batang Asai, Minggu (14/3/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun saat melintas di depan Mako Polres Sarolangun.

 

” Kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa yang diduga hasil tambang emas ilegal saat pelaku menaiki mini bus (Travel),” ungkapnya, Selasa (14/3/23).

BACA LAINNYA  Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat 

 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku berinisial L (53) merupakan warga kecamatan Batang Asai, yang mana dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti butiran Emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1kg emas.

 

” Butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, rencananya butiran Emas ini akan dijual ke orang Padang.

BACA LAINNYA  Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

 

” Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan asal butiran Emas tersebut,” pungkasnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bisnis

Kepala Cabang PT DHD Jambi Akhirnya Berhasil Diamankan Setelah Sempat Kabur Ke DIY

Hukrim

Pemeriksaan Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Hari Ini 2 Saksi Kembali Dipanggil

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE