Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Hukrim

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:20 WIB

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang membawa satu Kilogram butiran Emas yang diduga hasil penambangan liar di kawasan Batang Asai, Minggu (14/3/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun saat melintas di depan Mako Polres Sarolangun.

 

” Kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa yang diduga hasil tambang emas ilegal saat pelaku menaiki mini bus (Travel),” ungkapnya, Selasa (14/3/23).

BACA LAINNYA  Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku berinisial L (53) merupakan warga kecamatan Batang Asai, yang mana dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti butiran Emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1kg emas.

 

” Butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, rencananya butiran Emas ini akan dijual ke orang Padang.

BACA LAINNYA  Miliki Ganja, Satu Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

” Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan asal butiran Emas tersebut,” pungkasnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Pemeriksaan Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Hari Ini 2 Saksi Kembali Dipanggil

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Hukrim

113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit