Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Hukrim

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:20 WIB

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang membawa satu Kilogram butiran Emas yang diduga hasil penambangan liar di kawasan Batang Asai, Minggu (14/3/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun saat melintas di depan Mako Polres Sarolangun.

 

” Kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa yang diduga hasil tambang emas ilegal saat pelaku menaiki mini bus (Travel),” ungkapnya, Selasa (14/3/23).

BACA LAINNYA  Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku berinisial L (53) merupakan warga kecamatan Batang Asai, yang mana dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti butiran Emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1kg emas.

 

” Butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, rencananya butiran Emas ini akan dijual ke orang Padang.

BACA LAINNYA  Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat 

 

” Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan asal butiran Emas tersebut,” pungkasnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Usai Diperiksa KPK, Komisaris PT Angkasa Indah Bungkam

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan