Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:55 WIB

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Beserta penadah barang curian kamis 27/1/22 sekitar pukul 18.30 wib

Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, berhasil mengamankan Khairudin (46) warga RT 05, RW 02 nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang tak lain adalah pelaku pencurian.

Selain khairudin Unit Polsek sungai Gelam juga mengamankan 4 orang yang bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian.

Ke 4 pelaku yang berinisial H (53) warga RT 04, Kelurahan Solok Sipin Kecamaan Telanaipura Kota Jambi, M. Iw (21) warga Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, M. S (21) warga RT 04 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan M. A warga RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi menadah barang curian berupa handphone.

BACA LAINNYA  Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Teridentifikasi, Polisi Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Kronologis Kejadian Bermula saat pelapor pulang dari rumah saudaranya Sekira pukul 22.45. Sesampai di rumah pelapor lansung istirahat, Pagi hari nya pelapor terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan melihat 2 Hp Miliknya Telah Hilang.

Korban atas nama Suci Rahayu, RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra membenarkan bahwa pelapor telah melaporkan bahwa dirumah nya telah terjadi pencurian, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek sungai Gelam langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekiranya pukul 18.30 WIB Hari Kamis (27/1) Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

”Hasil penyelidikan awal dari tersangka Khairudin telah mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Modus yang lakukan tersangka mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek. Dan merusak jendela dengan obeng.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 2 handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone ,” ujar Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra.

Tersangka dan barang bukti satu Unit Handphone OPPO Reno 4, satu Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Mobil Toyota Raize di Kota Jambi

Hukrim

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Hukrim

Polsek Pasar Polresta Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan Tikam Korban di Parkiran Gentala Arasy

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Hukrim

Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi