Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:55 WIB

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Beserta penadah barang curian kamis 27/1/22 sekitar pukul 18.30 wib

Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, berhasil mengamankan Khairudin (46) warga RT 05, RW 02 nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang tak lain adalah pelaku pencurian.

Selain khairudin Unit Polsek sungai Gelam juga mengamankan 4 orang yang bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian.

Ke 4 pelaku yang berinisial H (53) warga RT 04, Kelurahan Solok Sipin Kecamaan Telanaipura Kota Jambi, M. Iw (21) warga Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, M. S (21) warga RT 04 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan M. A warga RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi menadah barang curian berupa handphone.

BACA LAINNYA  Penindakan Aktivitas PETI Hingga Malam Hari, Satu Unit Alat Berat Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Kronologis Kejadian Bermula saat pelapor pulang dari rumah saudaranya Sekira pukul 22.45. Sesampai di rumah pelapor lansung istirahat, Pagi hari nya pelapor terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan melihat 2 Hp Miliknya Telah Hilang.

Korban atas nama Suci Rahayu, RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra membenarkan bahwa pelapor telah melaporkan bahwa dirumah nya telah terjadi pencurian, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek sungai Gelam langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekiranya pukul 18.30 WIB Hari Kamis (27/1) Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Resahkan Warga Ditangkap Polres Tanjab Barat 

”Hasil penyelidikan awal dari tersangka Khairudin telah mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Modus yang lakukan tersangka mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek. Dan merusak jendela dengan obeng.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 2 handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone ,” ujar Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra.

Tersangka dan barang bukti satu Unit Handphone OPPO Reno 4, satu Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Beredar WA Yang Mengaku Kapolres Muaro Jambi, Kasi Humas : Itu Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Pemuda 19 Tahun Yang Hendak Perkosa Janda Anak 6 Berhasil Diamankan Polisi

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba