Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Hukrim / Muaro Jambi

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:55 WIB

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Beserta penadah barang curian kamis 27/1/22 sekitar pukul 18.30 wib

Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, berhasil mengamankan Khairudin (46) warga RT 05, RW 02 nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang tak lain adalah pelaku pencurian.

Selain khairudin Unit Polsek sungai Gelam juga mengamankan 4 orang yang bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian.

Ke 4 pelaku yang berinisial H (53) warga RT 04, Kelurahan Solok Sipin Kecamaan Telanaipura Kota Jambi, M. Iw (21) warga Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, M. S (21) warga RT 04 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan M. A warga RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi menadah barang curian berupa handphone.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Kronologis Kejadian Bermula saat pelapor pulang dari rumah saudaranya Sekira pukul 22.45. Sesampai di rumah pelapor lansung istirahat, Pagi hari nya pelapor terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan melihat 2 Hp Miliknya Telah Hilang.

Korban atas nama Suci Rahayu, RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra membenarkan bahwa pelapor telah melaporkan bahwa dirumah nya telah terjadi pencurian, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek sungai Gelam langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekiranya pukul 18.30 WIB Hari Kamis (27/1) Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab Dua Kapolsek 

”Hasil penyelidikan awal dari tersangka Khairudin telah mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Modus yang lakukan tersangka mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek. Dan merusak jendela dengan obeng.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 2 handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone ,” ujar Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra.

Tersangka dan barang bukti satu Unit Handphone OPPO Reno 4, satu Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Asah Kemampuan Pegawai, Lapuanja Adakan Kegiatan Latihan Menembak

Muaro Jambi

Cegah Karhutla, Manggala Agni Daops Sumatera IX Gelar Patroli

Muaro Jambi

Babinkamtibmas Desa Kebun IX Monitoring Ketersedian Minyak Curah

Muaro Jambi

Yuli Setia Bakti Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Muaro Jambi TA 2022.

Muaro Jambi

Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi Temukan Seorang Peria Tewas diterkam Harimau

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Gelar Peringatan HKGB ke 70

Muaro Jambi

Jelang Autopsi Ulang, Malam Ini Makam Brigadir Yosua Dijaga Ketat

Daerah

Kendalikan Inflasi Pangan, Ini Terobosan Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi