DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:55 WIB

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Beserta penadah barang curian kamis 27/1/22 sekitar pukul 18.30 wib

Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, berhasil mengamankan Khairudin (46) warga RT 05, RW 02 nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang tak lain adalah pelaku pencurian.

Selain khairudin Unit Polsek sungai Gelam juga mengamankan 4 orang yang bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian.

Ke 4 pelaku yang berinisial H (53) warga RT 04, Kelurahan Solok Sipin Kecamaan Telanaipura Kota Jambi, M. Iw (21) warga Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, M. S (21) warga RT 04 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan M. A warga RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi menadah barang curian berupa handphone.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Kronologis Kejadian Bermula saat pelapor pulang dari rumah saudaranya Sekira pukul 22.45. Sesampai di rumah pelapor lansung istirahat, Pagi hari nya pelapor terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan melihat 2 Hp Miliknya Telah Hilang.

Korban atas nama Suci Rahayu, RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra membenarkan bahwa pelapor telah melaporkan bahwa dirumah nya telah terjadi pencurian, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek sungai Gelam langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekiranya pukul 18.30 WIB Hari Kamis (27/1) Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Polsek Pasar Polresta Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan Tikam Korban di Parkiran Gentala Arasy

”Hasil penyelidikan awal dari tersangka Khairudin telah mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Modus yang lakukan tersangka mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek. Dan merusak jendela dengan obeng.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 2 handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone ,” ujar Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra.

Tersangka dan barang bukti satu Unit Handphone OPPO Reno 4, satu Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara(Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengungkapan Narkoba Terbesar, 1 Pelaku Diantaranya Perempuan

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Hukrim

Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika