SUNGAIPENUH – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci menetapkan Khairi yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023 lalu.
Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.
Dalam surat tersebut dinyatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin (Alm).
Aldi Agnopiandi selaku pelapor kepada awak media, Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh.
“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, ungkap Aldi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan.
“Iya, hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi, ujarnya.
Sementrara itu, Rama Irawan Aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan adinda Aldi Agnopiandi.
“Sekali lagi Apresiasi kami yang setingi-tingginya kepada bapak Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, dan kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, ” pungkasnya.
(Rama)