Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:02 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

SUNGAIPENUH – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci menetapkan Khairi yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023 lalu.

 

Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.

 

Dalam surat tersebut dinyatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin (Alm).

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

 

Aldi Agnopiandi selaku pelapor kepada awak media, Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh.

 

“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, ungkap Aldi.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan.

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

 

“Iya, hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi, ujarnya.

 

Sementrara itu, Rama Irawan Aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan adinda Aldi Agnopiandi.

 

“Sekali lagi Apresiasi kami yang setingi-tingginya kepada bapak Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, dan kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, ” pungkasnya.

 

(Rama)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hasil Visum Dan Otopsi Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Mayat Rohana 69 Tahun Ini Kata Polsek Maro Sebo

Hukrim

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

Hukrim

Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Pemeriksaan Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Hari Ini 2 Saksi Kembali Dipanggil

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi