Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:02 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

SUNGAIPENUH – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci menetapkan Khairi yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023 lalu.

 

Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.

 

Dalam surat tersebut dinyatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin (Alm).

BACA LAINNYA  Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

 

Aldi Agnopiandi selaku pelapor kepada awak media, Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh.

 

“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, ungkap Aldi.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan.

BACA LAINNYA  Penindakan Aktivitas PETI Hingga Malam Hari, Satu Unit Alat Berat Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

 

“Iya, hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi, ujarnya.

 

Sementrara itu, Rama Irawan Aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan adinda Aldi Agnopiandi.

 

“Sekali lagi Apresiasi kami yang setingi-tingginya kepada bapak Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, dan kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, ” pungkasnya.

 

(Rama)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

BEJAT!!!! Seorang Anak di Tanjabbar Dicabuli Tetangganya Sendiri

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Breaking News : Alami Luka, Seorang Pemuda Nipah Panjang diserang OTK