JAMBI – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu.
Ketiga pengedar sabu ini ditangkap di Jalan Raya Kasang Pudak, RT06, Dusun 1 Karya Bakti, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulul, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi sekitar pukul 19.30 WIB, pada Rabu 25 Januari 2024.
Para pengedar sabu ini berinisial SU (31) warga Dusun Tiga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Kubang, Provinsi Medan.
Lalu, SY (51) dan MU (36) yang merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Awalnya tim Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu.
Setelah mendapatkan informasi itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pengedar sabu itu.
Akhirnya tiga pengedar sabu ini berhasil di amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat diamankan, petugas mendapati tujuh paket yang diduga Narkotika jenis sabu, tiga paket yang juga diduga Narkotika jenis sabu, dan alat hisap sabu.
Adapun Total barang bukti Narkotika jenis sabu ini seberat 3,111 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga Handphone, dua lembar tisu, satu dompet, dan kotak rokok.