Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Hukrim

Rabu, 8 Maret 2023 - 10:12 WIB

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun, Unit Ekonomi Sat Intelkam dan Polsek Limun menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar berinisial SA yang jasadnya dibuang di perkebunan sawit.

 

Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Cindo Kottama mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (6/3) pukul 17.30 WIB di pondok sawit di Desa Tambang Tinggi Dusun Karang Jering, Kecamatan Cerminan Gedang.

 

“Pelaku bernama Arpandi (44) warga setempat,” kata IPTU Cindo Kottama, Selasa (7/3/23).

 

Lanjut Kasat mengatakan peristiwa perkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/3/23) sekira pukul 17.00 WIB di Lokasi Kebun Sawit Milik Hapis di Desa Kampung Tujuh Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun.

BACA LAINNYA  Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

 

Kasus itu bermula setelah korban mengantar ibunya pergi ke ladang yang jaraknya kurang lebih 5 KM, untuk meracun rumput dengan sepeda motor dan setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang dikarenakan akan pergi sekolah.

 

Namun, pihak keluarga merasa aneh, pasalnya hingga sampai sore hari tidak mengetahui keberadaan korban Siti.

 

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, ayah korban bersama dengan warga pergi mencari korban ke arah jalan menuju kebunnya dan di tengah perjalanan (jalan setapak) ayah korbam melihat sepeda motor korban nomor polisi BH 6980 QQ terparkir di semak-semak.

 

Betapa kagetnya lebih kurang 20 meter dari sepeda motor tersebut menemukan korban Sri yang ditutupi dengan menggunakan daun.

BACA LAINNYA  Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya 

 

Setelah dibuka korban sudah tidak bernyawa lagi dengan luka sayat benda tajam di leher, korban selanjutnyabdi bawa ke RSUD Sarolangun dan Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

 

“Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari akhirnya kasus ini bisa diungkap dan menangkap pelakunya,” kata IPTU Cindo.

 

“Pelaku dikenakan Pasal perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP,” tandas Kasat Reskrim. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Duel Berdarah Antar Remaja di Kota Jambi

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

Advokat Jawa Timur Soroti Dugaan Diskreditasi Profesi Jurnalis melalui OTT di Mojokerto

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai