Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Jumat, 28 November 2025 - 07:37 WIB

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDes tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kamis (26/11/2025).

Tersangka terbaru tersebut adalah Irwandi, warga Kecamatan Batang Merangin yang berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) saat anggaran berjalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, usai melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Irwandi dinilai turut berperan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik di Desa Batang Merangin pada tahun 2021.

BACA LAINNYA  Ledakan Bom Gegerkan SMAN 72 Kodamar, Satu Tewas dan Delapan Siswa Luka

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa aktif Sumino serta mantan Pjs Kades yang menjabat pada Januari hingga Juli 2021. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Kejari mengungkapkan, Desa Batang Merangin menerima anggaran sebesar Rp1,6 miliar pada 2021. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan kuat bahwa sejumlah laporan kegiatan disusun tanpa realisasi di lapangan. Temuan tersebut telah diperkuat melalui pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan pihak Inspektorat.

Meski demikian, ketika disinggung terkait dugaan keterlibatan Sekdes dan Bendahara Desa, Kejari menyebut peran keduanya memang ada, namun alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka belum ditemukan.

BACA LAINNYA  Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

“Kemungkinan tersangka baru tetap ada, tergantung perkembangan penyidikan,” ungkap Kajari.

Hingga kini, penyidik Kejari telah memeriksa 20 saksi, menyita puluhan dokumen, barang elektronik, serta satu unit mobil milik Kades aktif. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644 juta.

Irwandi resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

Hukrim

10 Berandalan Madesu Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Hukrim

Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Hukrim

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan