Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Hukrim

Jumat, 28 November 2025 - 07:37 WIB

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDes tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kamis (26/11/2025).

Tersangka terbaru tersebut adalah Irwandi, warga Kecamatan Batang Merangin yang berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) saat anggaran berjalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, usai melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Irwandi dinilai turut berperan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik di Desa Batang Merangin pada tahun 2021.

BACA LAINNYA  Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa aktif Sumino serta mantan Pjs Kades yang menjabat pada Januari hingga Juli 2021. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Kejari mengungkapkan, Desa Batang Merangin menerima anggaran sebesar Rp1,6 miliar pada 2021. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan kuat bahwa sejumlah laporan kegiatan disusun tanpa realisasi di lapangan. Temuan tersebut telah diperkuat melalui pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan pihak Inspektorat.

Meski demikian, ketika disinggung terkait dugaan keterlibatan Sekdes dan Bendahara Desa, Kejari menyebut peran keduanya memang ada, namun alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka belum ditemukan.

BACA LAINNYA  SAD Tewas, Polisi Amankan Kanitpam PT Satya Kisma Usaha Tebo

“Kemungkinan tersangka baru tetap ada, tergantung perkembangan penyidikan,” ungkap Kajari.

Hingga kini, penyidik Kejari telah memeriksa 20 saksi, menyita puluhan dokumen, barang elektronik, serta satu unit mobil milik Kades aktif. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644 juta.

Irwandi resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades

Hukrim

Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu

Hukrim

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset 

Hukrim

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo