TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur yang diwakili oleh Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal, S.Sos, MH laksanakan pemusnahan Barang Bukti tangkapan Satnarkoba Polres Tanjab Timur berupa Narkotika Jenis Sabu di Loby Polres Tanjab Timur, Kamis 4 Januari 2024.
Hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti tersebut, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur H. Romi Haryanto, SE, Ketua DPRD Mahruf, SE, Kalapas Tanjab Timur, Kepala Pol PP, Perwakilan PN, Jaksa dan BNNK.
Dalam sambutannya, Waka Polres Tanjab Timur menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, yang mana Kepolisian Resor Tanjab Timur telah berhasil mengungkap kasus penyalahguanaan Narkotika Jenis Sabu seberat keseluruhan 3,407,26 gram dan berat netto 3,310,96 gram dengan tersangka MN.
” Disaksikan tersangka, Forkopimda, BNNK, serta Pengadilan, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, ” ungkapnya.
Kita dari Polres Tanjab Timur berkomitmen akan memberatas segala bentuk Narkotika yang beredar di Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur, tegasnya.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyempatkan diri memberikan Piagam Penghargaan kepada Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur IPTU Rachmat Hidayat, STrK dan KBO Satnarkoba IPDA Ricky Wahyu Ramadhan, STrK atas keberhasilannya telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kab. Tanjab Timur.
Bupati juga menjelaskan dihadapan Forkompimda dan Media Masa Kabupaten Tanjab Timur, mengucapkan Selamat dan Terimakasih Kepada Kapolres Tanjab Timur beserta Jajarannya yang telah menciptakan Kabupaten Tanjab Timur dalam keadaan aman dan kondusif khususnya Pemberantasan Narkotika.