Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Berita

Minggu, 16 Oktober 2022 - 13:47 WIB

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara.

 

Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tadi malam sudah kita berlakukan, seperti di wilayah Sarolangun itu nanti malam jam 18.00 wib baru boleh bergerak dari mulut tambangnya, kemudian nanti wilayah Batanghari itu jam 20.00 wib bersamaan juga nanti yang di wilayah Muara Jambi juga pukul 20.00 wib.

 

” Selain jadwal keluar dari mulut tambang juga akan ada waktu closing di tambang,” ujarnya Minggu (16/10/22).

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, jadwal closing (penutupan) berlaku kalau sudah pukul 01.00 wib, tidak boleh bergerak dari mulut tambang, yang mana kalau ada yang masih jalan berarti ditampung di kantong parkir yang ada.

BACA LAINNYA  Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kerinci Gelar Rakor Lintas Sektoral

 

” Kita arahkan ke kantong parkir seperti di terminal simpang Rimbo atau terminal barang Kota Jambi,” lanjutnya.

 

Sedangkan yang dari arah Batanghari itu pada pukul 03.00 wib itu tidak boleh6 lagi ada yang bergerak itu ditampung sama kamu parkir dan tidak boleh parkir di kanan kiri jalan.5

 

” Intinya jika sudah sampai di Kota Jambi seperti di Simpang Rimbo pukul 05.00 wib sudah tidak bisa jalan,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu saja, saat ini setiap kali akan jalan angkutan batubara tidak boleh melebihi kuota, seperti contoh hari ini daya tampung di pelabuhan hanya 3.500 sampai 4000 itu sudah ditentukan dari pelabuhan berapa jumlahnya yang dari perusahaan mana yang jumlahnya perusahaan tersebut keluar dan masuk dari tambang ke tempat bongkar muat batubara.

BACA LAINNYA  Bersama Bupati, Mahasiswa, OKP, dan Eks Geng Motor, Polres Sarolangon Bagikan Takjil hingga Buka Puasa Bersama 

 

” Jika sebelumnya yang keluar dari mulut tambang 10.000 sedangkan daya tampung hanya 4000 maka sisa angkutan batubara tersebut yang membuat kemacetan dikarenakan parkir di bahu jalan,” kata5 Kombes Pol Dhafi.

 

Ini mulai kita berlakukan sesuai daya tampung dari pelabuhan bongkar angkutan batubara sehingga tidak lagi terjadi kemacetan.

 

Disampaikan alumni Akpol angkatan 97 tersebut bahwa, setiap keberangkatan awal angkutan batubara itu akan dikawal oleh Satlantas Polres diwilayahnya dan akan estafet jika memasuki wilayah kabupaten lain hingga sampai ke pelabuhan bongkar muat batubara.

 

” Seperti berangkat dari Sarolangun akan dikawal, selanjutnya masuk Kabupaten Batanghari akan kembali dikawal, masuk lagi ke Muara Jambi juga demikian hingga masuk wilayah Kota Jambi,” pungkas Dir Lantas. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Muaro Sebo Terima Curhat Warga Keluhkan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Desa

Berita

Wakapolda Jambi Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi Jambi dan Pembukaan Mukerda 2026

Berita

Jalin Komunikasi dengan Warga, Babinsa Koramil Pelayangan Lakukan Komsos

Berita

Laundry Gratis di LPKA Muara Bulian, Upaya Nyata Jaga Kesehatan Anak Binaan

Berita

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,

Berita

Dinkes PP dan KB Tanjungpinang Laksana Sosialisasi Penyakit Frambusia

Berita

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Berita

AKBP Natalena Eko Cahyono Pimpin Rapat Mediasi Penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk yang Berakhir Damai