Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 16 Oktober 2022 - 13:47 WIB

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara.

 

Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tadi malam sudah kita berlakukan, seperti di wilayah Sarolangun itu nanti malam jam 18.00 wib baru boleh bergerak dari mulut tambangnya, kemudian nanti wilayah Batanghari itu jam 20.00 wib bersamaan juga nanti yang di wilayah Muara Jambi juga pukul 20.00 wib.

 

” Selain jadwal keluar dari mulut tambang juga akan ada waktu closing di tambang,” ujarnya Minggu (16/10/22).

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, jadwal closing (penutupan) berlaku kalau sudah pukul 01.00 wib, tidak boleh bergerak dari mulut tambang, yang mana kalau ada yang masih jalan berarti ditampung di kantong parkir yang ada.

BACA LAINNYA  Syukuran Hbp Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan

 

” Kita arahkan ke kantong parkir seperti di terminal simpang Rimbo atau terminal barang Kota Jambi,” lanjutnya.

 

Sedangkan yang dari arah Batanghari itu pada pukul 03.00 wib itu tidak boleh6 lagi ada yang bergerak itu ditampung sama kamu parkir dan tidak boleh parkir di kanan kiri jalan.5

 

” Intinya jika sudah sampai di Kota Jambi seperti di Simpang Rimbo pukul 05.00 wib sudah tidak bisa jalan,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu saja, saat ini setiap kali akan jalan angkutan batubara tidak boleh melebihi kuota, seperti contoh hari ini daya tampung di pelabuhan hanya 3.500 sampai 4000 itu sudah ditentukan dari pelabuhan berapa jumlahnya yang dari perusahaan mana yang jumlahnya perusahaan tersebut keluar dan masuk dari tambang ke tempat bongkar muat batubara.

BACA LAINNYA  Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Mengamankan 7 Pelaku Geng Motor

 

” Jika sebelumnya yang keluar dari mulut tambang 10.000 sedangkan daya tampung hanya 4000 maka sisa angkutan batubara tersebut yang membuat kemacetan dikarenakan parkir di bahu jalan,” kata5 Kombes Pol Dhafi.

 

Ini mulai kita berlakukan sesuai daya tampung dari pelabuhan bongkar angkutan batubara sehingga tidak lagi terjadi kemacetan.

 

Disampaikan alumni Akpol angkatan 97 tersebut bahwa, setiap keberangkatan awal angkutan batubara itu akan dikawal oleh Satlantas Polres diwilayahnya dan akan estafet jika memasuki wilayah kabupaten lain hingga sampai ke pelabuhan bongkar muat batubara.

 

” Seperti berangkat dari Sarolangun akan dikawal, selanjutnya masuk Kabupaten Batanghari akan kembali dikawal, masuk lagi ke Muara Jambi juga demikian hingga masuk wilayah Kota Jambi,” pungkas Dir Lantas. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kumpul Hingga Larut Malam, Sekelompok Pemuda di bubarkan Tim Gabungan Polda Jambi

Berita

Tak Hanya Polsek Bathin VIII, Polsek Pelawan Singkut Turut Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit 

Berita

Jadi Kapolda Sumsel, Rachmad Wibowo Empat Kali Daftar Akpol

Berita

Sukses kan Program Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus, Dandim 0416/Bute Kunjungi IAI Tebo

Berita

Gerindra Arab Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Berita

Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Stop, Warga Tempino Minta Pemerintah Cepat Tanggap Masalah Jalan Rusak

Berita

Dugaan Politik Uang Dalam Penggelembungan Suara DPR RI di Aceh Timur Diendus Aparat Penegak Hukum.

Berita

Terkait Kabut Asap Selimuti Jambi, Ini Penjelasan Danrem 042 Gapu