Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan

PENYABUNGAN – Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Penyabungan, Baktiar Sitepu, mengenai dugaan penipuan yang disebut terjadi di lingkungan lapas menuai perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait sikap serta langkah yang diambil pihak lapas,(28/06/2026).

Dalam pernyataannya, Baktiar Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan bernama Saputra Kelana. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya atas dugaan penipuan yang disebut terjadi dalam rentang Januari 2026 hingga April 2026.

Kalapas menjelaskan bahwa penanganan terhadap warga binaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Sterilisasi dan Siagakan Personil : Pengamanan Perayaan Imlek 2577

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Baktiar Sitepu, warga binaan yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat. Adapun sanksi yang disebutkan meliputi penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, penundaan atau pembatasan hak-hak tertentu, hingga kemungkinan dipindahkan ke lapas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi

Kalapas juga menyebutkan bahwa pembatasan hak tersebut dapat berupa tidak mendapatkan kunjungan, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga binaan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai proses hukum di luar sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pihak lapas maupun tanggapan dari pihak terkait lainnya.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Kalapas Perempuan Tenggarong Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya

Berita

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi 

Berita

Bekali Anggota DPRD Provinsi, Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Kumpeh Ulu Lakukan Patroli

Berita

Edo tenggelam saat mencari Besi di Dasar Sungai Batanghari, Tim Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Berita

Mako Dit Polairud Polda Jambi Disambangi KSOP, Dirpolairud : Bersinergi Dalam Pelaksanaan Kemaritiman

Berita

Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem

Berita

Pastikan Berjalan Aman, Lancar dan Kondusif, Kabid Humas dan Dir Pamobvit Pantau Langsung Pengamanan TPS di Tanjab Barat