Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:46 WIB

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi 

Jambi – Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan satu orang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi.

 

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km. 57 Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi

 

Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan polisi mengamankan satu perempuan, berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.

BACA LAINNYA  Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI BO Sungaipenuh Dukung APH Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya  

 

“Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa

Uang tunai sebesar Rp.500.000.00, 3 (Tiga) unit Handphone Android, yaitu: Samsung J2 Prime warna gold, Realme C30 warna hitam hijau toska, dan oppo A92 warna hitam Rainbow,” terang Kompol Mas Edy.

 

Ditambahkan Mas Edy, Kronologis penangkapan berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.

BACA LAINNYA  2 Kakak Beradik Tidak Bisa Ikut Ujian , Karena Belum Bayar Spp

 

“Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” Kompol Mas Edy.

 

Dikatakan Mas Edy, atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan di Duga Sabu Disaluran air

Berita

Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

Berita

PLN UID Jakarta Raya Jadi Unit Pertama PLN Raih Penghargaan _World Class Company_ GPEA 2024

Berita

Forum geuchik Darul Aman,Soal Copot Camat Diduga Ada Perihal Pribadi

Berita

Kodim 0415/Jambi Meriahkan HUT RI ke-79 dengan Olahraga dan Perlombaan Seru.

Berita

Teriakan Pilih Aston Nomor 1 Bergema di Desa Tanah Kelahiran Nazar, Warga Nyatakan Sikap Pilih AsTon

Berita

Apakah ASN Boleh Berkampanye di Pilkada ? : Ini Pendapat Gaman Sakti, Mantan Komisioner KPU Tebo dan Bawaslu Tebo

Berita

Perjuangan Hak batas, Masyarakat Tanjung lebar Dusun V Tanjung Mandiri Bahar ngadu ke DPRD