Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:46 WIB

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi 

Jambi – Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan satu orang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi.

 

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km. 57 Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi

 

Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan polisi mengamankan satu perempuan, berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.

BACA LAINNYA  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan, Ini Penekanan Kapolres Kerinci kepada Personil saat Bertugas Melakukan Pengamanan 

 

“Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa

Uang tunai sebesar Rp.500.000.00, 3 (Tiga) unit Handphone Android, yaitu: Samsung J2 Prime warna gold, Realme C30 warna hitam hijau toska, dan oppo A92 warna hitam Rainbow,” terang Kompol Mas Edy.

 

Ditambahkan Mas Edy, Kronologis penangkapan berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.

BACA LAINNYA  Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

 

“Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” Kompol Mas Edy.

 

Dikatakan Mas Edy, atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansya Sh Mh, Beserta Istri Hadiri Pengajian Bkmt Kecamatan Sekernan

Berita

Hari Juang TNI AD Ke-78, Kodim 0416/Bute Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Berita

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Berita

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Ness Batanghari

Berita

Kemacetan Di Tembesi, Sirojudin DPRD Batanghari : Jangan Hanya Memungut Biaya Retribusi Saja

Berita

Polres Merangin Amankan Seorang Pelaku Yang Diduga Cabuli Anak

Berita

Pantau Vaksinasi Anak, Danrem 042/Gapu : Capaian Vaksinasi Di Tebo Luar Biasa

Berita

Danrem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Kodim Baru di Kabupaten Batanghari