Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:46 WIB

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi 

Jambi – Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan satu orang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi.

 

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km. 57 Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi

 

Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan polisi mengamankan satu perempuan, berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Muarojambi Bacakan Pesan Perjuangan Pahlawan Nasional. Ini Pesan Pesannya.

 

“Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa

Uang tunai sebesar Rp.500.000.00, 3 (Tiga) unit Handphone Android, yaitu: Samsung J2 Prime warna gold, Realme C30 warna hitam hijau toska, dan oppo A92 warna hitam Rainbow,” terang Kompol Mas Edy.

 

Ditambahkan Mas Edy, Kronologis penangkapan berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.

BACA LAINNYA  Rekaman Suara Gerindra Jambi Kerahkan DPC Menantang Keputusan Prabowo

 

“Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” Kompol Mas Edy.

 

Dikatakan Mas Edy, atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kondusifitas di Wilayah Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli dan Sambangi Masyarakat

Berita

Bersama Masyarakat Seunebok Baroh, Tgk M Yunus Rayakan Kenduri Moulid 

Berita

Wakilli Indonesia, Achmad Ivka Raihan Warga Jambi Ikuti Kompetisi East Medical Student Conference 2023 di Nepal

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Berita

Tutup Gubernur Cup 2023, Al Haris: Tunjukkan Kita Pemain Profesional, Bukan Pemain Emosional

Berita

Kecelakaan di Pematang Tembesu, Dua Warga Tungkal Ilir Meninggal di Tempat

Berita

Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Kota PWI Kota Jambi dan Pengurus

Berita

Partai Golkar Tanjabbar Road Show ke Desa Tuntaskan Kepengurusan Hingga Tingkat RT