Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Berita

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:46 WIB

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi 

Jambi – Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan satu orang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi.

 

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km. 57 Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi

 

Kasatgas TPPO Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta melalui Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy mengatakan polisi mengamankan satu perempuan, berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.

BACA LAINNYA  Satu Tetes Darah untuk Kemanusiaan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah sambut HUT ke 74

 

“Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa

Uang tunai sebesar Rp.500.000.00, 3 (Tiga) unit Handphone Android, yaitu: Samsung J2 Prime warna gold, Realme C30 warna hitam hijau toska, dan oppo A92 warna hitam Rainbow,” terang Kompol Mas Edy.

 

Ditambahkan Mas Edy, Kronologis penangkapan berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Usulkan Pelarangan Pengisian BBM Truk Batubara Dalam Kota, Walikota Jambi Keluarkan Intruksi

 

“Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” Kompol Mas Edy.

 

Dikatakan Mas Edy, atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Karhutla, Babinsa Tanjung Pasir Lakukan Edukasi Door-to-Door

Berita

Pelaku Penusukan Nesraliani Akhirnya Menyerah Diri

Berita

Masuki Masa Purnabakti, Pelepasan Kakanwil Kemenkumham Jambi Berlangsung Penuh Haru

Berita

THR Belum Dibayar? Disnakertrans Jambi Siapkan 4 Posko Pengaduan hingga 20 Maret

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Laporan Korps Perwira dan Kenaikan Pangkat Bintara/Tamtama Periode 1 Oktober 2022.

Berita

Bea Cukai Jambi Berhasil Mengamankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita

Tim Kantor SAR Jambi Evakuasi 4 Orang terjatuh ke dalam sumur di Perumahan Valencia Mendalo Kabupaten Muaro Jambi

Berita

Memperingati Hari Lahir Nabi Muhammad SAW Tengku Mansur Memberikan Ceramah Maulid Nabi.