JAMBI- Tim II Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak, pada Jumat (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku tersebut berinisial MN (41) warga Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB saat itu sang ayah sedang melihat pertandingan bulu tangkis.
Kemudian, sang ayah berinisial U diberitahu oleh adiknya yang berinisial T bahwa anaknya yang berinisial L hendak diperkosa oleh pelaku di dalam dapur rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, sang ayah langsung bergegas pulang ke rumahnya. “Setelah sampai di rumah, anaknya memberitahu bahwa telah dicabuli oleh pelaku dengan cara memeluk dan mencium sebanyak satu kali. Dia sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut keluarganya pun langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku.
Lebih lanjut, sekitar pukul 23.30 WIB Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di Desa Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga setempat, dan tim langsung menuju ke lokasi,” terangnya.
Melihat warga setempat semakin ramai, tim pun langsung mengamankan pelaku agar tidak diamuk oleh warga setempat.
“Pelaku sudah kita amankan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. (Red)