Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:05 WIB

Ibu Rumah Tangga Di Kota Jambi Minta Pihak Kepolisian Segera Proses Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izinnya

JAMBI- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elly Eka Handayani (51) warga Perumahan Auduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi datang ke Mapolda Jambi, Kamis (11/5).

 

Ibu rumah tangga (IRT) itu datang ke Mapolda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya guna menindaklanjuti laporannya pada 11 Maret 2022 lalu.

 

Ibu rumah tangga (IRT) itu, pada 11 Maret 2022 lalu telah melaporkan suaminya Sudarsono (58) atas dugaan melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama.

 

Ibu rumah tangga (IRT) Elly Eka Handayani mengatakan, awalnya ia mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi saat ia menjemput suaminya itu di Lampung, saat sedang mengalami sakit.

 

BACA LAINNYA  Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

“Suami saya mengakui bahwa telah menikah lagi dan memiliki satu orang anak perempuan,” ujarnya.

 

Suaminya, kata Elly, telah menikah lagi dengan seorang perempuan dari warga Kabupaten Batanghari. Istri kedua dari suaminya itu merupakan seorang pengajar pendidik.

 

“Selama masa penyembuhan, saya rawat suaminya saya di Jambi,” katanya.

 

Lalu, kata Elly, setelah mendapatkan pekerjaan baru, suaminya itu hingga saat ini tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan dua anaknya itu.

 

“Hari ini saya menuntut keadilan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh suami saya,” sebutnya.

 

Dijelaskan Elly, bahwa ia telah menjadi korban pernikahan tanpa persetujuan dari dirinya sebagai istri pertama.

 

BACA LAINNYA  423 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Provinsi Jambi Dilantik Serentak

Hasil dari komunikasi dengan istri kedua suaminya itu, kata Elly, istri keduanya tidak mengetahui bahwa suaminya telah memiliki istri.

 

Elly menyampaikan, suaminya membuat surat keterangan masih lajang atau bujangan dari Majalengka.

 

“Semenjak saya membuat laporan ke Polisi saya juga tidak pernah lagi berkomunikasi baik dengan Sudarsono (suami) maupun dengan istri keduanya,” katanya.

 

Sementara itu, Dania Yesiani sebagai kuasa hukumnya mengatakan, ia datang ke Mapolda Jambi guna mengetahui perkembangan terkait laporan kliennya.

 

“Terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu. Kami minta kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses terlapor, dan meminta kepastian hukum terhadap tersangka,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kurang dari Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Dibekuk Polres Sarolangun

Berita

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Kurir Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Penandatanganan Janji Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022

Berita

Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Peringkat 1 Pengelolaan DAK Fisik dan Desa Tahun 2021 

Berita

Bantu Padamkan Api, Mobil Water Canon Sat Brimob Polda Jambi Diturunkan 

Berita

Ditunjuk Sebagai Kapolres Tanjab Timur, Ini Riwayat Singkat AKBP Heri Supriawan

Berita

Jalin Sinergisitas, Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI 

Berita

Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sukses Buat Mesin Pakan Ikan