Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban Rutan Kelas I Tangerang Rutin Gelar Sidak Blok Hunian Warga Binaan Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E & P Jangkau Ratusan Penerima Manfaat di Blok A Polda Jambi Gelar Kegiatan SUPPORT-Psi untuk Perkuat Ketahanan Mental dan Kekompakan Personel

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:05 WIB

Ibu Rumah Tangga Di Kota Jambi Minta Pihak Kepolisian Segera Proses Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izinnya

JAMBI- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elly Eka Handayani (51) warga Perumahan Auduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi datang ke Mapolda Jambi, Kamis (11/5).

 

Ibu rumah tangga (IRT) itu datang ke Mapolda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya guna menindaklanjuti laporannya pada 11 Maret 2022 lalu.

 

Ibu rumah tangga (IRT) itu, pada 11 Maret 2022 lalu telah melaporkan suaminya Sudarsono (58) atas dugaan melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama.

 

Ibu rumah tangga (IRT) Elly Eka Handayani mengatakan, awalnya ia mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi saat ia menjemput suaminya itu di Lampung, saat sedang mengalami sakit.

 

“Suami saya mengakui bahwa telah menikah lagi dan memiliki satu orang anak perempuan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi

 

Suaminya, kata Elly, telah menikah lagi dengan seorang perempuan dari warga Kabupaten Batanghari. Istri kedua dari suaminya itu merupakan seorang pengajar pendidik.

 

“Selama masa penyembuhan, saya rawat suaminya saya di Jambi,” katanya.

 

Lalu, kata Elly, setelah mendapatkan pekerjaan baru, suaminya itu hingga saat ini tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan dua anaknya itu.

 

“Hari ini saya menuntut keadilan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh suami saya,” sebutnya.

 

Dijelaskan Elly, bahwa ia telah menjadi korban pernikahan tanpa persetujuan dari dirinya sebagai istri pertama.

 

Hasil dari komunikasi dengan istri kedua suaminya itu, kata Elly, istri keduanya tidak mengetahui bahwa suaminya telah memiliki istri.

BACA LAINNYA  Malam Puncak Penyerahan Hadiah Fasi ke-1 Tingkat Kecamatan Peudawa Tahun 2025.

 

Elly menyampaikan, suaminya membuat surat keterangan masih lajang atau bujangan dari Majalengka.

 

“Semenjak saya membuat laporan ke Polisi saya juga tidak pernah lagi berkomunikasi baik dengan Sudarsono (suami) maupun dengan istri keduanya,” katanya.

 

Sementara itu, Dania Yesiani sebagai kuasa hukumnya mengatakan, ia datang ke Mapolda Jambi guna mengetahui perkembangan terkait laporan kliennya.

 

“Terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu. Kami minta kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses terlapor, dan meminta kepastian hukum terhadap tersangka,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Kejuaraan Tenis Lapangan Danrem Cup 2024, Mempererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita

Pengiriman Sabu asal Pekanbaru yang Disimpan dalam Speaker Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerapan Program Apu Ppt Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Berita

Lapas Jambi Maknai Iduladha sebagai Momentum Pembinaan dan Kepedulian Sosial

Berita

Kapolda Jambi Hadirin Peresmian, Pemberian Penghargaan dan Penandatanganan Prasasti Kantor BNNP Jambi 

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopimda Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Berita

HUAWEI MatePad Pro 12.2” 2025, Tablet yang Siap Menjadi Tren Baru Perangkat Produktivitas dengan Pengalaman Lebih dari Laptop

Berita

Anggota Kodim 0416/Bute Bantu Pemasangan Rangka Jembatan Bailey di Jalinsum Bungo KM 60