Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Uncategorized

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:42 WIB

TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditlantas Polda Jambi mulai berlakukan plat dasar putih tulisan secara bertahap. Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.

 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan pemberlakuan plat dasar putih tulisan hitam mulai 22 Juli 2022 kemarin. Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.

 

“Saat ini baru bisa digunakan untuk motor karna TNKB dasar hitam telah habis. Sedangkan, mobil masih banyak dihabiskan terlebih dahulu jika sudah habis baru pakai TNKB dasar putih,” ujarnya. Kamis (28/7/2022).

BACA LAINNYA  Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Jambi: Tetaplah Profesional Dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

 

Ia menjelaskan pemberlakuan TNKB dasar putih ini melihat kondisi Samsat masing-masing daerah. Jika ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis, baru bisa menggunakan TNKB dasar putih.

 

“Jadi TNKB warna hitam yg ada di Samsat dihabiskan dulu, kalo sudah habis baru diberlakukan warna putih,” jelasnya.

 

Jangan khawatir, bagi pemilik kendaraan yang TNKB dasar hitam tidak akan ditindak. Sebab, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.

BACA LAINNYA  Salah Satu Kandidat Calon Wakil Walikota Asik Main Hp Saat Debat

 

“Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang,” tutur Heri.

 

Ia menambahkan pemberlakuan TNKB dasar putih tulisan hitam ini akan terus dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2027 mendatang.

 

“Jadi semua TNKB akan migrasi ke dasar putih, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Perempuan Jambi Terima Kunjungan Kerja Dari Dirkeswat Ditjenpas 

Berita

Peduli Sesama, Ditreskrimum Polda Jambi Berbagi Berkah Dengan Membagikan Sembako ke Masyarakat 

Berita

Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat, Polda Jambi Gelar Baksos, Bansos Hingga Bakti Kesehatan

Berita

Ekspor Damar Batu Dari Jambi Ke China: Kolaborasi PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi Dan PT Anugrah Berkah Berniaga

Berita

TS Billiard dan TS Kopitiam, Wadah Baru bagi Pecinta Billiard dan Nongkrongnya Anak Muda di Kuala Tungkal

Berita

Kunker Perdana ke Polres Aceh Timur, Wakapolda Aceh Cek Posko Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Berita

Tingkatkan Kinerja Kepolisian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Apel Kasatwil 

Berita

KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya