Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 5 Februari 2024 - 17:47 WIB

Pj Bupati Bachyuni Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

Muaro Jambi – Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah memastikan seluruh Petugas KPPS terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Kesra Sukisno, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi Wilayah Bagian Timur, bertempat di Hotel Aston Jambi, (5/2/2024) kemarin.

 

“Jika Petugas Pemilu dan Pilkada sehat, maka kita dapat wujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Asisten I MuaroJambi saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Bachyuni Deliansyah.

BACA LAINNYA  Viral! Kapolri Listyo Sigit Beri Hadiah Rumah Klinik Pengobatan Gratis Untuk Muhammad Ja'far Hasibuan Tokoh Dunia

 

Lanjutnya, peristiwa banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dan jatuh sakit pada tahun 2019 lalu, tidak boleh terulang kembali di tahun 2024 ini. Karenanya, Petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.

 

“Oleh karenanya dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan,” ucapnya.

BACA LAINNYA  ASN di Sungai Penuh Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

 

Tahun 2024, adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN kepada Petugas Pemilu dan Pilkada.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha GEAR ULTIMA 125 Hybrid resmi diluncurkan di Provinsi Jambi.

Berita

Hadiri Malam Apresiasi Seni Melayu Jambi, Pangdam II/Swj Mengajak Pemuda Mengembangkan Budaya Jambi

Berita

20 Teknisi Terbaik Yamaha Jambi Beradu Skill Di Ajang ITGP 2025

Berita

Tiba di Jambi, Kedatangan Presiden RI dan Rombongan Disambut Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda dan Danrem

Berita

DKPLUH Aceh Timur Lakukan Koordinasi Dan Sinergisitas P3L 

Berita

Punya 5 Varian Tipe, Budget 32 Jutaan Bisa Bawa Pulang NMAX Generasi Terbaru

Berita

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Begini Predikat Layanan Pemprov Jambi

Berita

Terkait Video diakun Tiktok Gemilau Junior Disebut Menahan Motor, ini Penjelasan Kapolres Kerinci