Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 5 Februari 2024 - 17:47 WIB

Pj Bupati Bachyuni Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

Muaro Jambi – Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah memastikan seluruh Petugas KPPS terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Kesra Sukisno, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi Wilayah Bagian Timur, bertempat di Hotel Aston Jambi, (5/2/2024) kemarin.

 

“Jika Petugas Pemilu dan Pilkada sehat, maka kita dapat wujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Asisten I MuaroJambi saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Bachyuni Deliansyah.

BACA LAINNYA  Agen Jual Beli Chip Panik, Game Higgs Domino Resmi di Tutup Fitur Kirim, ini Alasan Kemenkominfo

 

Lanjutnya, peristiwa banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dan jatuh sakit pada tahun 2019 lalu, tidak boleh terulang kembali di tahun 2024 ini. Karenanya, Petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.

 

“Oleh karenanya dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Di Lapangan Mapolres

 

Tahun 2024, adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN kepada Petugas Pemilu dan Pilkada.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kalemdiklat Polri Lantik 2176 Perwira Polri Lulusan SIP Angkatan Ke 52 Tahun 2023

Berita

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Desa Simpang Limbur

Berita

Wakapolres Batanghari Bagikan Vitamin Dan Cek Kesehatan Sopir Batubara

Berita

Kalapas Jambi Jalin Silahturahmi dan Sinergi Kunjungi Polresta Jambi

Berita

Gubernur Al Haris Dorong Kreativitas, Inovasi dan Kreasi Siswa-Siswi SMA Negeri 11 Kota Jambi

Berita

Ketua PWI Kota Jambi Sayangkan Aksi Perampasan Sepeda Motor Milik Wartawan 

Berita

TMMD ke 118 Ditutup, Danrem 042 Gapu Bacakan Amanat Pangdam II Sriwijaya 

Berita

Cek Pos Terpadu Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Irwasda Polda Jambi Ingatkan Petugas Jaga Kesehatan dan Tetap Semangat