Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Senin, 5 Februari 2024 - 17:47 WIB

Pj Bupati Bachyuni Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

Muaro Jambi – Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah memastikan seluruh Petugas KPPS terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Kesra Sukisno, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi Wilayah Bagian Timur, bertempat di Hotel Aston Jambi, (5/2/2024) kemarin.

 

“Jika Petugas Pemilu dan Pilkada sehat, maka kita dapat wujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Asisten I MuaroJambi saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Bachyuni Deliansyah.

BACA LAINNYA  H-7 Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok dan Harga Daging serta Minyak Kita

 

Lanjutnya, peristiwa banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dan jatuh sakit pada tahun 2019 lalu, tidak boleh terulang kembali di tahun 2024 ini. Karenanya, Petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.

 

“Oleh karenanya dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Wagub Sani: Pentingnya Peran Ulama dan Umara Sebagai Pengayom Masyarakat

 

Tahun 2024, adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN kepada Petugas Pemilu dan Pilkada.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Peringatan Hari Juang TNI AD 2025

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Vidcon Strategi Percepatan Opla, Pompanisasi, dan PAT.

Berita

Ketua Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan di Tanjab Barat

Berita

Kamoe KPA Daerah 1 Peureulak Aceh Timur Siap Mendukung H.Muzakir Manaf(Mualem), Sebagai Gubernur Aceh Dan H.Sulaiman (Tole) Dan Abdul Hamid (Apong) Sebagai Calon Bupati Aceh Timur Tahun 2024-2029.

Berita

Peringati Hari Pahlawan, Korem 061s/sk menggelar kegiatan doa bersama 

Berita

Kunjungi Denpal II/2 Jambi, Ini Pesan Kapaldam II/Sriwijaya

Berita

Demicren Leste Milik Abilio Dos Santos Podium II Kelas Cucak Ijo Piala Kapolda Jambi CUP Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Menembus Jalur Ekstrem, Kanwil Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan untuk UPT Terdampak Bencana