Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:56 WIB

Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, yang mana ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Kali ini, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator), Senin (06/2/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan Lima Pelaku tindak pidana ilegal mining.

BACA LAINNYA  Gubernur Ansar Akan Hadir di Acara Rembuk Wartawan Kepri       

 

” Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya, Kamis (16/2/23).

 

Dijelaskan Kapolres, mereka kita amankan saat melakukan aktivitas PETI di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun.

 

” Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA LAINNYA  Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024 Dibuka Langsung Kapolda Jambi, Ini Penyampaiannya

 

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup AKBP Imam Rachman. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasrem 042/Gapu terima kunjungan Tim Puldata Sahli Bidang Ekkudag Panglima di wilayah Provinsi Jambi

Berita

Diskominfo Aceh Timur Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Dasar 

Berita

HMI Responsif – Menggerakan Masyarakat Menuju Civil Society 5.0

Berita

Pencarian Hari Ketiga Dihentikan, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Esok Hari Terhadap Nelayan Jatuh ke Laut

Berita

Daftarkan Bacalegnya, Golkar Targetkan Raih 50.000 Suara dan Jadi Partai Pemenang Pemilu

Berita

Ratusan Liter Solar Subsidi Hasil Penyalahgunaan dari Mobil Tangki Pertamina Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Biro SDM Polda Jambi Buka Penerimaan Tamtama Polri Gelombang I Tahun 2023

Berita

Melalui Reses, Ketua DPRD KFA Dengarkan Langsung Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kota Jambi