Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:56 WIB

Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Alat Berat 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, yang mana ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Kali ini, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator), Senin (06/2/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan Lima Pelaku tindak pidana ilegal mining.

BACA LAINNYA  Pupuk Sinergitas dan Kebersamaan, Band Kartipala Brimob Polda Jambi Latihan Bersama Prajurit Yonif Raider 142 KJ

 

” Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya, Kamis (16/2/23).

 

Dijelaskan Kapolres, mereka kita amankan saat melakukan aktivitas PETI di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun.

 

” Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA LAINNYA  Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

 

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup AKBP Imam Rachman. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Ke 8 RI Tegas Kan Di Hadapan Wartawan Untuk masyarakat Indonesia.

Berita

Kapolda Jambi Lepas Ribuan Paket Sembako Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Ulama Karismatik Beri Pesan Kepada Seluruh Dayah Alumni Menangkan Haji Sulaiman (Tole)-Abdullah Hamid.

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Upacara Peringati Harlah Pancasila

Berita

Menko Polkam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

Berita

259 Tim Mahasiswa Bergerak, Astra Honda SDGs Future Leaders 2025 Nyalakan Aksi Sosial Berkelanjutan

Berita

Danrem 061/SK sambut kunjungan Tim Pokja Staf Ahli Kasad,

Berita

Korban Lakalantas Meninggal Dunia Menurun, Tilang Manual Meningkat saat Operasi Keselamatan Siginjai 2025