Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi Lapas Bireuen Salurkan Bantuan Kerudung Dari Menteri Imipas Bagi Korban Banjir Kabupaten Bireuen DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Ketua PAC Tanjab Barat Dukung Hak Pendidikan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar PKBM Paket C bagi Warga Binaan Hadirkan Narasumber dari Surabaya, Himpaudi Tanjab Barat Tingkatkan Komptensi Guru PAUD

Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:02 WIB

Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan Empat pelaku Ilegal drilling.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

 

” Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun, ” ” ungkapnya.

 

Keempat Pelaku Ilegal drilling yang kita amankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

 

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

BACA LAINNYA  Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

 

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” lanjutnya.

 

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

 

” Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

BACA LAINNYA  Respons Masalah dengan Cepat, Korps Brimob Polri Resmikan Struktur Organisasi Baru

 

Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun, dan kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Jadup dan Stimulan Merata

Berita

Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi 

Berita

Pimpin Apel Perdana, Ini yang Ditekankan Kapolres Aceh Timur

Berita

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Air Gemuruh Bungo Ditangkap di Batam 

Berita

Anggota SMSI Tebo Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Liga Marisa: Bentuk Perlindungan Bagi Insan Pers

Berita

Sambut Lomba Kampung Bantar, Babinsa Kebun Handil Ajak Warga Goro.

Berita

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi 

Berita

Mobil Truk Ludes Terbakar Saat Hendak Diperbaiki Dibengkel