Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 40 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Tangerang Terobos Hujan dan Medan Berlumpur, Bupati Monadi dan Dandim Kerinci Buka Pembangunan Jalan 26 Km Pungut Mudik Sungai Kuning Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026 Dituding Selingkuh dengan Bupati, Bidan di Aceh Timur Klarifikasi: Itu Fitnah, Saya Korban KDRT Bupati Monadi Teken NPHD dengan Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Kerinci

Home / Berita

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:47 WIB

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).

 

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

 

” Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

 

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram.

 

” Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Tinjau Sarana dan Prasarana di Lapas Kelas IIA Jambi, Kakanwil Elly Yuzar Turut Lakukan Troling Metigasi Resiko Banjir Kiriman

 

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

 

” Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

BACA LAINNYA  Dandim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-63 di Tanjab Barat

 

” Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” tambahnya.

 

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

 

Pengungkapan peredaran sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

 

” Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tokoh Agama Jambi DR H Umar Yusuf Himbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Usai Pencoblosan 

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Apel Personil Satgas OMB dalam rangka Cipkon Harkamtibmas Pelantikan Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029

Berita

Resmob Polda Jambi Dampingi Manajemen Jamtos Serahkan Tali Asih ke Keluarga Alm Korban Maxim

Berita

Syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Proyek IPAL PT HDD Memakan Korban, Seorang Pemuda Tewas di Duga Tersetrum

Berita

Indosat akan Menambah Jaringan 4G di Daerah Muara Bungo hingga Kerinci

Berita

IWO Hadiri Museum Virtual Ukraina di Jakarta

Berita

Humas Polda Jambi Gelar Pelatihan Pengelolaan Website dan Media Sosial