Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:47 WIB

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).

 

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

 

” Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

 

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram.

 

” Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

 

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

 

” Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

BACA LAINNYA  Kawal Distribusi BBM Yang Berintegritas, JAMGAS Gelar Audiensi Di Fuel Terminal Jambi

 

” Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” tambahnya.

 

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

 

Pengungkapan peredaran sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

 

” Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal, ” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Berita

Penerimaan Calon Anggota Polri, AKBP Imam Rachman: Kuncinya Percaya Kemampuan Diri Sendiri dan Jangan Percaya Calo

Berita

Disaksikan Pengurus Pusat, PTI Korda Jambi Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Berita

Ikuti Rakernis Dittipikor Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Jambi: Kita Siap Wujudkan Penyidik Presisi

Berita

One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

Berita

TNI Gadungan Diamankan Polres Kerinci Punya Kaos Korem 042 Gapu

Berita

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Bangun Karya

Berita

Makan Sepuasnya !! Bisa Milih Mau Makan Siang Atau Mau Makan Malam