Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP Dipercayai DPP Partai PKB Zulmi Pimpin DPC PKB Aceh Timur periode 2026-2031 Cegah Virus Hanta, Rutan Tangerang Gandeng Dinkes Sosialisasi ke Warga Binaan Komisi III DPRD Tebo Tegas: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Bukan untuk Perkecil Batas 

Home / Hukrim / TNI / Polri

Rabu, 8 April 2026 - 08:12 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Sungai Penuh — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika dari 19 laporan polisi serta temuan masyarakat, Selasa, 07 April 2026. Pemusnahan dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap maupun dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

 

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah dihentikan atau tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

 

Ia menjelaskan, dari total 19 perkara, tiga di antaranya merupakan temuan masyarakat, tiga kasus berasal dari temuan ladang ganja periode 2021–2025, dan 13 perkara lainnya telah diselesaikan melalui restorative justice atau dihentikan penyidikannya.

 

Menurut Yandra, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan wajib segera dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menegaskan bahwa narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda jika disalahgunakan.

BACA LAINNYA  Bea Cukai Jambi Dorong Umkm Ekspor Pinang Ke Banglades

 

“Barang bukti narkotika harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM Provinsi Jambi.

 

Gumuntar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.

 

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

TNI / Polri

Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 0419/Tanjab Dipimpin Letkol Inf Zulhiardi

TNI / Polri

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bazar UMKM

TNI / Polri

Mengalirkan Harapan dari Fasilitas Sederhana: Satgas TMMD Ke-127 Bangun MCK untuk Martabat Hidup Warga Jeumpa Sikureng.

TNI / Polri

Dandim 0416/Bute: Paskibraka Adalah Kehormatan yang Dibawa dengan Kepala Tegak

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

TNI / Polri

‎Sholat Jum’at Bersama Masyarakat, Buya Serka Petrianto berikan Syi’ar Agama

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun