Nyerau dan Mendingin Negroi Awali Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan  Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu Basarnas Jambi Bersama Tim Gabungan Sisir Sungai Tembesi Cari Korban Tenggelam di Sarolangun

Home / Hukrim / TNI / Polri

Rabu, 8 April 2026 - 08:12 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Sungai Penuh — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika dari 19 laporan polisi serta temuan masyarakat, Selasa, 07 April 2026. Pemusnahan dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap maupun dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

 

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah dihentikan atau tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi

 

Ia menjelaskan, dari total 19 perkara, tiga di antaranya merupakan temuan masyarakat, tiga kasus berasal dari temuan ladang ganja periode 2021–2025, dan 13 perkara lainnya telah diselesaikan melalui restorative justice atau dihentikan penyidikannya.

 

Menurut Yandra, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan wajib segera dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menegaskan bahwa narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda jika disalahgunakan.

BACA LAINNYA  103 Jamaah Haji Kloter 24 Tiba di Kuala Tungkal, Polres Tanjab Barat Kawal Ketat

 

“Barang bukti narkotika harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM Provinsi Jambi.

 

Gumuntar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.

 

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

TNI / Polri

Kapolres Sarolangun, Bupati dan Forkopimda, Hadir Tanam Perdana Padi Gogo di Desa Tanjung Batin VIII

TNI / Polri

Ditresnarkoba Polda Jambi Edukasi Ratusan Pelajar, Aula SMA Negeri 1 Sarolangun Bergetar oleh Seruan Anti-Narkoba

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

TNI / Polri

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Vicon Rapat Penyiapan Alih Kodal Kodam XX/TIB

Hukrim

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu

TNI / Polri

Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 0419/Tanjab Dipimpin Letkol Inf Zulhiardi