Sungai Penuh — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika dari 19 laporan polisi serta temuan masyarakat, Selasa, 07 April 2026. Pemusnahan dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap maupun dihentikan karena tidak cukup alat bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah dihentikan atau tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total 19 perkara, tiga di antaranya merupakan temuan masyarakat, tiga kasus berasal dari temuan ladang ganja periode 2021–2025, dan 13 perkara lainnya telah diselesaikan melalui restorative justice atau dihentikan penyidikannya.
Menurut Yandra, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan wajib segera dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menegaskan bahwa narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda jika disalahgunakan.
“Barang bukti narkotika harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM Provinsi Jambi.
Gumuntar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci,” tutupnya.











