Nyerau dan Mendingin Negroi Awali Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan  Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu Basarnas Jambi Bersama Tim Gabungan Sisir Sungai Tembesi Cari Korban Tenggelam di Sarolangun

Home / Hukrim

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi

NAGAN RAYA  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi. Dalam operasi yang dilakukan Unit V Opsnal Satreskrim, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria dewasa beserta sejumlah barang bukti baik pupuk bersubsidi maupun minyak solar bersubsidi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dari ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28), namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemyidik Tipidter Polres Nagan Raya hanya I.A yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan karena perbuatannya terpenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk Bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang Disubsidi Pemerintah, sedangkan Z.W dan M.A masih berstatus saksi.

BACA LAINNYA  Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Sematkan Pangkat Baru Bagi Belasan Pegawai

Dalam perkara tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk Urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar, 10 jerigen kosong, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi dan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen "Polri untuk Masyarakat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit V Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan sebuah mobil Canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, dan melakukan pemeriksaan kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polres Nagan Raya.

Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami asal-usul serta dugaan jaringan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Nagan Raya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. (hms/zai)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Hukrim

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Ledakan Bom Gegerkan SMAN 72 Kodamar, Satu Tewas dan Delapan Siswa Luka