Wujud Kepedulian, Lapas Kuala Tungkal Salurkan 65 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal. 

Home / Hukrim

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:22 WIB

Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Tanjab Barat – Tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama anggota Polsek Tungkal Ulu berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam (25/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di RT 07 Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial RM (38) dan AR (39), yang keduanya merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satnarkoba pada Senin (23/2/2026) terkait adanya peredaran sabu di kawasan Rumah Makan KR, Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu di Pesisir Sungai Batanghari

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RM sebagai penjual sabu di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, tim gabungan langsung bergerak mengamankan RM dan AR,” ujar AKP Agus A. Purba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di kantong celana dan di dalam WC.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku meliputi:

– 26 (dua puluh enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Tindak PETI Yang Meresahkan Masyarakat

– Uang tunai senilai Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

– 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna ungu.

– 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

– 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel” di Desa Sumur Anyir

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP

Hukrim

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Hukrim

Kepala Cabang PT DHD Jambi Akhirnya Berhasil Diamankan Setelah Sempat Kabur Ke DIY

Hukrim

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi