Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Hukrim

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:22 WIB

Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Tanjab Barat – Tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama anggota Polsek Tungkal Ulu berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam (25/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di RT 07 Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial RM (38) dan AR (39), yang keduanya merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satnarkoba pada Senin (23/2/2026) terkait adanya peredaran sabu di kawasan Rumah Makan KR, Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

BACA LAINNYA  Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Idi Laksanakan Bersih-Bersih Masjid dan Halaman Lapas

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RM sebagai penjual sabu di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, tim gabungan langsung bergerak mengamankan RM dan AR,” ujar AKP Agus A. Purba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di kantong celana dan di dalam WC.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku meliputi:

– 26 (dua puluh enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

– Uang tunai senilai Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

– 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna ungu.

– 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

– 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

Hukrim

Polres Kerinci Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Anak 

Hukrim

Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi Rutan Kelas I Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bersama LBH Mata Hati

Hukrim

Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU ‎

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo 

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades