Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Hukrim

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:06 WIB

Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo 

TEBO – Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (07/10/2025) di Desa Perintis Makmur RT 05 RW 02 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

 

Pelaku berinisial NR (31) yang merupakan seorang warga Perintis Makmur RT 6 RW 2 Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban SY (55) sedang berada dirumahnya, dimana sebelumnya korban baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepda motor miliknya jenis honda scoopy warna silver hitam di teras rumah.

 

“Saat korban istirahat dan tertidur, namun setelah korban terbangun dari tidur korban mengingat bahwa kunci sepeda motor belum di cabut dan selanjut nya pelapor langsung mengecek sepeda motor yang terparkir di teras rumah akan tetapi sepeda motor tersebut telah hilang,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi

 

Selanjutnya, korban langsung menanyakan kepada istrinya terkait keberadaan sepeda motor tersebut akan tetapi istrinya juga tidak mengetahui karena saat itu istrinya sedang mencuci pakaian di belakang rumah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).

 

“Mengetahui motornya hilang, pelapor (korban) membuat laporan polisi di polres tebo untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa, usai mendapat laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku, kemudian tim resmob sat reskrim polres tebo mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya.

 

“Kita langsung mendatangi ke kediaman pelaku yang mana saat kita melakukan penangkapan pelaku kooperatif dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Gara-gara Tidak Ingin Diasuh Orang, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

 

Lebih lanjut Iptu Nainggolan menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepada motor tersebut dan telah di gadaikannya di desa pulau temiang kecamatan tebo ulu kabupaten tebo.

 

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti, kemudian tim resmob langsung membawa diduga pelaku dan barang bukti ke polres tebo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (IR)

Share :

Baca Juga

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Hukrim

194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan BB, Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Diduga Oknum Anggota DPRD Batanghari di Tangkap Warga Saat Berduaan Dengan WIL

Hukrim

Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka 

Hukrim

Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Pecat Bripda Waldi pada Sidang Kode Etik, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo