3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air Perahu Pemancing Karam di Sungai Batanghari Tebo. 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Lainnya Masih Dicari Tim SAR Gabungan Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

Home / Hukrim

Senin, 27 Desember 2021 - 18:05 WIB

Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur, dengan korban mencapai 13 orang.

 

Empat orang pelaku berhasil diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.

 

“S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan, Senin (27/12).

 

Eko menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.

 

Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada si Jakarta. Eko menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

 

“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” kata Eko.

 

Lebih lanjut Eko mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.

 

Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korhan kemudian divasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.

 

“Korban dibayar Rp 3 juta hingaa Rp 3,5 juta,” sebut Eko.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. “Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karen tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” tandasnya.

BACA LAINNYA  Polsek Merlung Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, 3 Pelaku Diamankan

 

Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

 

“Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan.

 

Ditambahkan Kaswandi, pihaknya akan melimpahkan penaganan kasus ini ke Polresta Jambi. “Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” kata Kaswandi.

 

Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan mucikari. Kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak. “Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Hukrim

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

Hukrim

Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

Hukrim

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Misteri Kematian Brigadir Eko Anggota Polres Tanjabtim Terungkap, 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka