Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Moral Transformasi Digital, Camat Tungkal Ilir Luncurkan SIAP Lapor Warga Cukup Scan QR Code Untuk Mengadu Brimob Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Batanghari dan Muaro Jambi Sekda Tanjab Barat Ultimatum PPPK Paruh Waktu: 2027 Kinerja Tak Baik, Kontrak Tak Diperpanjang! Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Ainul Yaqin

Home / Hukrim

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

MUAROJAMBI – Berasal dari berebut panen buah kelapa sawit, seorang buruh tani di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis pada Jum’at lalu (16/8/24).

 

Pelaku tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

 

Korban adakan MS (49) yang merupakan buruh tanj asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong, yang kritis usai dibacok oleh rekannya sendiri menggunakan parang.

 

Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos saat menggelar konferensi pers menyebutkan korban yang terluka parah tampak terbaring lemah di puskesmas akibat 3 luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi

 

“ Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mestong dan pelaku berinisial AR (41) warga Kota Baru Riau,” ujarnya.

 

Dilanjutkan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

 

“ Untuk korban ini dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di Pondok kebun,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi di Area perkebunan kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

BACA LAINNYA  Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

 

“ Sedangkan motif pelaku dipicu persoalan panen sawit, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku, hasil panen buah sawit dilahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,” sambungnya.

 

“ Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mestong dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mestong. (IR)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Konflik Keluarga Berujung Tragis di Kuala Tungkal: Dua Abang Ipar Dibacok Pelaku

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Berita

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal