Dampak Kabut Asap, Aktivitas Keberangkatan dan Pendaratan di Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan Cegah TPPO dan TPPM Sejak Dini, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Edukasi Pelajar SMAN 15 Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Gandeng Unsur Wilayah di Batang Asam Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung Wagub Aceh Usulkan 4 Ekskavator untuk Daerah Rawan Banjir

Home / Hukrim

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:06 WIB

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Jambi – Polresta jambi gelar konferensi pers terkait operasi antik siginjai 2024 selama 20 dari tanggal 10 – 29 mei 2024 pada Hari Rabu (29/5/2024).

Wakapolresta jambi AKBP Rully Andi didampingi Kabag Ops Kompol army dan kasat narkoba Akp Johan C silaen menyampaikan dari 20 Hari operasi antik polresta jambi berhasil mengamankan 19 orang dengan 6 orang merupakan Target operasi dan 13 Orang bukan dari target operasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 2,2kg, ganja 2,3kg alat yang digunakan untuk sabu, serta timbangan.

BACA LAINNYA  Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung 

“ Tidak hanya mengamankan para pengguna narkoba polresta jambi juga turut menghancurkan basecamp – basecamp yang dijadikan tempat untuk menggunakan dan transaksi narkoba, ” ujarnya.

Lanjut wakapolresta jambi para pelaku yang berhasil diamanakan terdiri dari pengedar dan, pemakai. Kita juga menghimbau agar masyarakat juga ikut bekerja sama jika dilingkungan sekitar terdapat tempat-tempat yang dicurigai sebagai basecamp narkoba.

Sementara itu kasat narkoba polresta jambi mengatakan Untuk oprasi antik polresta yang berhasil mengamankan 19 orang Rata-rata pengedar dan kami lakukan rehabilitasi.

BACA LAINNYA  5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

“Salah satu pelaku yang berhasil diamankan ada yang residivis , Rz kami amankan diperbatasan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2kg. Pelaku juga pernah re terjerat kasus hukum yang sama di Malaysia,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, dari 2 kg sabu tersebut pelaku menerima upah sebesar 80 juta per sekali pengantaran. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

3 Tersangka Baru di Tetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik 

Hukrim

Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

Berita

Dua DPO Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Tanjab Barat

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Gerebek Pengedar Sabu Di Mukai Tengah, 35 Paket dan 1 Orang Diamankan

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Kurir dan Amankan 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Hukrim

Hasil Karya WBP Lapas Kuala Tungkal, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Kunci Bedah Rumah di Bram Itam