Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Wabup Katamso: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Ornamen Sejarah Dampak Kabut Asap, Aktivitas Keberangkatan dan Pendaratan di Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan Cegah TPPO dan TPPM Sejak Dini, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Edukasi Pelajar SMAN 15 Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Gandeng Unsur Wilayah di Batang Asam Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

Home / Hukrim

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Kurir dan Amankan 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (40) ditangkap bersama barang bukti 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada Kamis 21 Agustus 2025 kemarin.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Jambi Timur.

 

“Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 1 kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam,” katanya, Kamis (28/08/2025).

 

Dari Hasil pengembangan, polisi bergerak ke dua lokasi lain di wilayah Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya 

 

“Disana, ditemukan lagi 2 paket besar sabu dengan berat sekitar 2 kilogram serta 4 paket besar berisi 10.000 butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning,” tambahnya.

 

Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan 4 paket besar sabu lainnya yang dititipkan pelaku kepada seorang anak buah berinisial A. Total barang bukti yang diamankan yakni 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

 

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.

BACA LAINNYA  Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Mobil Toyota Raize di Kota Jambi

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O dan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket, dan sudah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.

 

“Pelaku mengakui telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi berhasil kita amankan. Saat ini Ridwan bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Hukrim

Kerugian Rp5 Juta, Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian Sparepart AC di Komplek Kantor Bupati

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades

Hukrim

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎