Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Kurir dan Amankan 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (40) ditangkap bersama barang bukti 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada Kamis 21 Agustus 2025 kemarin.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Jambi Timur.

 

“Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 1 kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam,” katanya, Kamis (28/08/2025).

 

Dari Hasil pengembangan, polisi bergerak ke dua lokasi lain di wilayah Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu

 

“Disana, ditemukan lagi 2 paket besar sabu dengan berat sekitar 2 kilogram serta 4 paket besar berisi 10.000 butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning,” tambahnya.

 

Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan 4 paket besar sabu lainnya yang dititipkan pelaku kepada seorang anak buah berinisial A. Total barang bukti yang diamankan yakni 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

 

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.

BACA LAINNYA  43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O dan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket, dan sudah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.

 

“Pelaku mengakui telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi berhasil kita amankan. Saat ini Ridwan bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

Diduga Oknum Anggota DPRD Batanghari di Tangkap Warga Saat Berduaan Dengan WIL

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Hukrim

Tim Serigala Kota Polresta Jambi Amankan Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam di Depan Gand Hotel

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo