TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang kasus narkotika yang bersembunyi di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Rabu (17/6/2026) siang.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Tanjab Barat melalui AKP Agus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal keberadaan DPO. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan mengamankan keduanya di lokasi.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Fikri Permana alias Benjo, 28 tahun, dan Ryatina alias Ria, 28 tahun. Keduanya warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.
“Kami akan terus memburu pelaku narkotika. Apresiasi untuk masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama ciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujar AKP Agus.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk membongkar jaringan terkait.











