Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:08 WIB

Terlibat Narkoba, 3 Orang Wanita di Cafe Betara 6 Diamankan Polisi

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Tiga orang wanita sudah ibu ibu-ibu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di sebuah Cafe di kawasan Betara 6 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

 

Ketiga ibu-ibu itu ditangkapa lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalaggunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan ketiga ibu-ibu tersebut ditangkap pada Sabtu malam Minggu (14/1/23) sekira pukul 20.00 WIB.

 

“Mereka yakni FT, NA alias VNI, dan RW alias REKA,” ungkap Kapolres AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT saat pres rilis, Rabu (25/1/23).

BACA LAINNYA  Sambangi Yayasan Kartika, Ini Pesan Danrem 042/Gapu

 

Ketiga ibu-ibu tersebut beserta barang bukti turut dihadirkan dalam pres rilis.

 

Disebutkan Kapolres, pelaku inisial FT (36) merupakan warga Parit Culum 1 RT. 01 RW. 01 Kec. Sabak Barat Kab. Tanjab Tirnur.

 

NA alias VNI (41) warga Gang Macang Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong Prop. Bengkulu.

 

Sedangkan RW alias REKA (51) warga KM 18 RT. 05 Desa Muaro Noan Kab. Muaro Jambi.

 

“Ketiganya sebagai penjual sekaligus pemakai,” terang Kapolres.

 

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.29 Gram Bruto dari palaku FT.

BACA LAINNYA  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023, Lapas Idi Melaksanakan Upacara Bendera

 

Kemudian 1 buha bong alat kinsumsi sabu terbuat dari botol lasegar beserta perek kaca dibalik pintu.

 

Serta 3 unit alat telekomunikasi HP VIVO Y 155, HP OPPO A7S dan HP OPPO Reno wama hitam.

 

Atas perbuatannya ketiga ibu-ibu ini terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

 

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimum Rp 1 Miliar dan maksimum Rp 10 Miliar,” tandas Kapolres.(Ngah)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sampaikan Program Kerja, PWI Kota Jambi Siap Bersinergi bersama Polresta Jambi 

Berita

Hari jadi Polwan ke 75, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Yang Turut diikuti Kapolda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kepala Kanwil DJP

Berita

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Meringkus Satu Pelaku penjual Judi Togel.

Berita

Ketua HISSI Langsa Silaturrahmi Dengan Rektor IAIN Cotkala 

Berita

Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Berita

Tingkatkan ke Taqwaan WBP Lapas Jambi Laksanakan Ibadah Shalat Jum’at

Berita

Turun Langsung ke Lokasi Longsor di Muara Emat, Kapolres Kerinci Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas