Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:08 WIB

Terlibat Narkoba, 3 Orang Wanita di Cafe Betara 6 Diamankan Polisi

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Tiga orang wanita sudah ibu ibu-ibu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di sebuah Cafe di kawasan Betara 6 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

 

Ketiga ibu-ibu itu ditangkapa lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalaggunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan ketiga ibu-ibu tersebut ditangkap pada Sabtu malam Minggu (14/1/23) sekira pukul 20.00 WIB.

 

“Mereka yakni FT, NA alias VNI, dan RW alias REKA,” ungkap Kapolres AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT saat pres rilis, Rabu (25/1/23).

BACA LAINNYA  Kapolres Bungo Hadiri Tabligh Akbar Bersama Forkopimda

 

Ketiga ibu-ibu tersebut beserta barang bukti turut dihadirkan dalam pres rilis.

 

Disebutkan Kapolres, pelaku inisial FT (36) merupakan warga Parit Culum 1 RT. 01 RW. 01 Kec. Sabak Barat Kab. Tanjab Tirnur.

 

NA alias VNI (41) warga Gang Macang Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong Prop. Bengkulu.

 

Sedangkan RW alias REKA (51) warga KM 18 RT. 05 Desa Muaro Noan Kab. Muaro Jambi.

 

“Ketiganya sebagai penjual sekaligus pemakai,” terang Kapolres.

 

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.29 Gram Bruto dari palaku FT.

BACA LAINNYA  Operasi Zebra 2025 Polda Jambi Prioritaskan Edukasi dan Keselamatan, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong Turut Ditertibkan 

 

Kemudian 1 buha bong alat kinsumsi sabu terbuat dari botol lasegar beserta perek kaca dibalik pintu.

 

Serta 3 unit alat telekomunikasi HP VIVO Y 155, HP OPPO A7S dan HP OPPO Reno wama hitam.

 

Atas perbuatannya ketiga ibu-ibu ini terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

 

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimum Rp 1 Miliar dan maksimum Rp 10 Miliar,” tandas Kapolres.(Ngah)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Puncak HUT ke 62, IKWI Jambi Ikuti Zoom Meeting Bersama IKWI Pusat 

Berita

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Berita

Saatnya Menentukan Pilihan Investasi

Berita

Satgas TMMD Kebut Pemasangan Atap RTLH Warga Sungai Jernih  ‎

Berita

Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026

Berita

Gunakan Baret Biru, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI 

Berita

Polri Kembali Buka Penerimaan SIPSS Tahun 2024, Berikut Persyaratan nya

Berita

Membentuk Karakter Personel Yang Bertaqwa, Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani Dan Mental