Baitul Mal Aceh Timur Silaturahmi ke Bupati, Bahas Kemajuan Daerah dan Bantuan Rumah bagi Warga Kurang Mampu Dandim 0419/Tanjab Resmikan Mess Prajurit, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kenyamanan Babinsa Karhutla Londerang Kembali Ditinjau, Danrem 042/Gapu Dan Gubernur Jambi Pastikan Pemadaman Dan Pendinginan Terus Dilakukan Tempati Rumah Dinas, Kapolres Aceh Timur Dipeusijuk Abu Keude Dua dan Santuni Anak Yatim Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

Home / Hukrim

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:22 WIB

Oknum ASN di KPU Sungai Penuh diduga Lecehkan Anak Bawah Umur 

Sungai Penuh- Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh diduga terjerat kasus pelecehan terhadap seorang siswi di bawah umur.

Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Kerinci. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban, dengan memperagakan sejumlah adegan untuk mengungkap kronologi kejadian.

Dikutip dari Indojatipost, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, menyampaikan bahwa olah TKP dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BACA LAINNYA  Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

“Awalnya dari saat masuk ke dalam rumah hingga ke seputaran TKP, termasuk ke kamar korban,” ujar AKP Very.

Dalam proses olah TKP tersebut, terdapat sekitar lima adegan yang diperagakan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dari dugaan tindak pidana tersebut.

BACA LAINNYA  3 Tersangka Baru di Tetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik 

“Untuk adegan diperkirakan sebanyak lima adegan. Motif masih kita dalami,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Laporan polisi sudah diterbitkan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Miris, Pelaku yang Terjaring Ops Antik 2025 Didominasi Usia Produktif, dari Mahasiswa hingga ASN Terjerat

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Hukrim

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tebo

Hukrim

Pelaku Pencurian Mini Market Mahakarya Desa Mekar Jaya Berhasil Ditangkap Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Timah Panas Lumpuhkan Dua Pelaku Perampokan di Penginapan Asyifa Sungai Tebal

Hukrim

Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Tersangka Kasus Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi di Kosan.