Bidik Indonesia News , TEBO ILIR – Terkait keberadaan pekerjaan Tim PUPR dinas pekerjaan umum dan perubahan rakyat kabupaten Tebo, untuk proyek Jalan Rabat Beton yang sebelumnya diduga ‘Siluman’ karena tak ada kejelasan informasi, kini setelah ada papan informasi proyek tersebut dipertanyakan pula soal keberadaannya yang disinyalir bukan untuk lokasi tersebut.
Proyek jalan Rabat Beton yang terletak di kelurahan sungai bengkal air panas Kecamatan Tebo Ilir, Panggarangan terpasang papan informasi proyek itu dengan lokasi Nama pekerjaan pemeliharaan jalan nasional tanbun arang kecamatan Tebo tengah, pemeliharaan jalan nasional lubuk madrasah kecamatan tengah Ilir, nomor kontrak : 620/284/sp/Pemel – Jln/ BM-DPUPR/2022, Tanggal kontrak :02 Juni 2022,
Nilai kontrak : Rp.2.361.000.000,00 (dua miliyar Tiga ratus enam puluh satu juta rupiah). Masa pelaksanaan : 150- seratus lima puluh hari kalender. Kontraktor pelaksana CV. Paye more Rawang, konsultan pengawas : CV. Cakra Trihanda Konsultan.
Informasi yang terdengar, bahwa pengerjaan jalan rabat beton itu merupakan pemindahan anggaran proyek. Hal ini pun dipertanyakan oleh sejumlah warga berkaitan mekanisme dan prosedurnya.
“Kami cuma pertanyakan dan minta penjelasan, itu proyek di jalan rabat beton di kelurahan sungai bengkal air panas, tapi papan informasi lokasi proyek di Tebo tengah dan tengah ilir. Jika benar ada pemindahan anggaran, bisakah? bagaimana mekanismenya?,” ujar warga yang enggan namanya dituliskan awak media, Minggu (31/7/22).
Hal yang sama dilontarkan oleh warga sebut saja namanya bujang, kepada awak media yang menyebut bahwa jika konversi pekerjaan proyek itu berbenturan antara tempat dan lokasi Katanya.
“Kalau saya lihat ini adalah pekerjaan perlu dipertanyakan kejelasannya kalau sperti ini masyarakat bingung dengan keberadaan proyek ini. Dan papan informasi nya ini semua harus jelas Ujarnya.
Terpisah Menurut Arian Arifin ketua DPW Puspa RI Provinsi Jambi mengatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apakah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa termasuk sebagai Perjanjian.
“Jadi bolehkah misalnya paket A dipindahkan ke lokasi lain? Dalam hal ini perubahan kontrak dimungkinkan diubah sebagaimana Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan atau mengubah jadwal pelaksanaan. Kondisi Lapangan di sini bukan berarti Lapangan tempatnya yang diganti. Dengan demikian ketika mengganti spesifikasi pekerjaan untuk menghasilkan perubahan kontrak akan menjadikan kontrak tidak dapat dilakukan,” papar Arian Arifin.
Sehingga ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak, karena pengerjaan jalan rabat beton sudah mulai dilaksanakan, dan lantai dasarnyapun sudah selesai, sehingga diduga semakin melabrak aturan terangnya kepada tim investigasi.
Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media sudah mencoba mencari No hp pihak terkait, belum berhasil Hingga berita ini ditulis, awak media belum berhasil mendapat keterangan resmi dari pihak terkait proyek tersebut. (M halik)