Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Hukrim

Selasa, 29 September 2026 - 20:59 WIB

Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo, Terlapor Bantah dan Lapor Balik

TEBO – Laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dikabarkan telah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tebo.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Coba cek ke Polres Tebo, infonya dilimpahkan ke Polres,” ujar Erlan Munaji saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan oleh RA ke SPKT Polda Jambi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam laporan itu disebutkan empat orang berinisial WSN, JL, HR, dan RT sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

BACA LAINNYA  Nekat Lakukan Begal di Tugu Keris Kota Jambi, Pelaku Sebut Terdesak Untuk Biaya Persalinan Istri

Menurut uraian dalam STPL, pelapor memperoleh informasi dari saksi yang menjaga kebun bahwa sejumlah orang diduga memetik buah kelapa sawit dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap. Atas kejadian tersebut, kerugian diperkirakan sekitar Rp9 juta.

Sementara itu, WSN, salah seorang terlapor, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa pada waktu kejadian yang disebutkan dalam laporan, dirinya sedang berada di kebun miliknya untuk memantau survei calon pembeli lahan.

“Semua yg di tuduhkan itu tidak benar, fitnah. Pada hari sabtu tgl 6 Desember 2025 saya lagi dikebon sya sendiri lg surge (survei) ada org mau beli kebon saya di dusun Gelugur desa teluk rendah pasar,” kata WSN saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).

WSN juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginjakkan kaki ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang disebutkan dalam laporan tersebut.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

“Selama saya hidup di sungai bengkal ini saya belom pernah mijak di sungai bengkal barat. Dimana yg di tuduhkan dgn saya,” tambahnya.

WSN mengaku tuduhan yang mencuat ke publik tersebut telah memberikan dampak psikologis terhadap keluarganya. Menurutnya, sang anak merasa malu untuk bersekolah setelah dugaan kasus itu beredar luas di media sosial.

Merasa nama baiknya dirugikan, WSN menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak pelapor ke Polres Tebo atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya sudah melapor ke polres bg. Atas pencemaran nama baek. Karna saat ini anak saya yg jadi malu gak mau lanjot sekolah karna di ejek2 anak pencuri sawit itu yg jdi beban berat saya,” tegas WSN.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

Merasa Aman, Pencuri Masuk Rumah Berkali-kali: Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Polsek Sarolangun

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Hukrim

Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan 

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim