Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 15 November 2022 - 21:38 WIB

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Bidik Indonesia News, Jambi – Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Andy Veryanto pada Selasa (15/11) pukul 15.30 WIB di Telanaipura Kota jambi.

Dalam konfrensi pers oleh Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama-sama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri menjelaskan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. PUTRA INDRAGIRI SUKSES (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

BACA LAINNYA  Barongsai hingga Tari Melayu Meriahkan Penutupan Seni Budaya Bhineka Tanjab Barat

Bahwa kronologi penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali atas perkara pidana nya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Lepas Lomba Balap Becak Hias: Wadah Kebersamaan Pemda dan Masyarakat

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas covid. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Berita

Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Mucikari Pasang Tarif 2,5 Juta Sekali Transaksi

Berita

Ruang Dapur SDN Pasar Terusan Disulap Menjadi Ruang Guru, Kepsek : Beberapa Kali Diajukan, Namun Hasilnya Nihil

Berita

Wagub Sani Apresiasi Peran IKA PMII Membangun Provinsi Jambi

Berita

Satgas TMMD Plester Rumah Warga di Sungai Jernih, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Berita

Dandim 0415/Jambi Paparkan Upaya Antisipasi Perayaan Nataru serta upaya Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Berharap Dirjen Pertambangan Lakukan Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

Berita

Danrem 042/Gapu Kunjungi BAZNAS Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Sosial dan Kemanusiaan