Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:04 WIB

Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Mucikari Pasang Tarif 2,5 Juta Sekali Transaksi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Seorang mucikasi berinisial VVP berhasil diamankan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil patoli siber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dari hasil patroli siber, kita menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online,” kata Santoso, Kamis (30/12/2021).

Santoso mengatakan, VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi. Saat itu, VVP tengah menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang.

BACA LAINNYA  TP-PKK Desa Sungai Dusun Bentuk Pengurus Baru Muslimah NU, Pemdes Siap Support

“Saat itu kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar,” sebut Santoso.

Lebih lanjut Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir.

Setidaknya, sudah lima perempuan yang diperdagangkan VVP kepada laki-laki hidung belang. “Diantaranya ada mahasiswi. Dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi,” kata Santoso.

BACA LAINNYA  Cek Kesiapan Personil Pengamanan TPS, Wakapolda Jambi Turut Berikan Arahan ke Personil Polres Muaro Jambi 

Mantan Kapolres Batanghari itu memambahkan, untuk satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua oleh VVP bersama perempuan yang diperdagangkannya.

Ditanya apakah ada kaitannya kasus VVP dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi, Santoso belum bisa memastikannya. “Masih kita kembangkan,” pungkasnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Selesai, Kapolresta Jambi Himbau Tetap Jaga Kedamaian agar Situasi Kondusif Di Kota Jambi 

Berita

Bersama Personil Polda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental 

Berita

Kemenparekraf RI Dukung Pengembangan SDM Pariwisata Geopark Merangin Menuju UGG

Berita

Kaur Bakti Teritorial Kodim 0415/Jambi Lakukan Pengecekan Progres Pra TMMD di Desa Suka Maju.

Berita

Tim 02 Terancam di Polisikan Oleh Debalang Negeri Tebo 

Berita

Sinergitas Visioner, Kapolda Jambi dan Kejati Jambi Perkuat Kerja Sama untuk Hukum Berkeadilan

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Mapolda Jambi

Berita

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-93