Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Senin, 28 Juli 2025 - 15:37 WIB

Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanjab Timur – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

 

Pelaku berinisial ARIFIN alias ENGKONG (56), warga Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (25/7) sekira pukul 15.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IX/2023/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI, yang dilaporkan oleh seorang nelayan bernama JAGIR (58), warga Kelurahan Muara Sabak Ilir, pada 27 September 2023. Tindak pidana ini terjadi sekitar bulan Agustus 2023, tepatnya di Pangkal Bulian RT 14 RW 03, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

 

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

BACA LAINNYA  Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Dan 10.345 Butir Ekstasi, BNN Selamatkan Lebih Dari 40.000 Jiwa

 

Saat diinterogasi, ARIFIN mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai jilbab warna hitam, 1 celana panjang warna coklat, 1 baju lengan panjang biru dongker bermotif bunga pink, 1 celana dalam warna coklat, 1 bra warna coklat

 

Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA LAINNYA  Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

 

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kekerasan serupa.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan, serta komitnen kami dalam menyelesaikan dan menindak TP kekerasan seksual terhadap anak terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Kami pastikan pelaku kejahatan seksual tidak akan lolos dari jerat hukum,” pungkas Kapolres.

 

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak, demi mencegah kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Hukrim

Kepala Cabang PT DHD Jambi Akhirnya Berhasil Diamankan Setelah Sempat Kabur Ke DIY

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Hukrim

Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Amankan Pelaku Pungli 

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

2 Alat Dilaporkan, 1 Alat di Kawasan Nalo Menghilang, Ini Kata Polisi